Pendidikan Profesi Guru

11 Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 2025 yang Harus Diunggah Bapak/Ibu Guru di Akun SIMPKB

Merupakan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh mahasiswa sebagai bentuk komitmen untuk bersikap jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi

Freepik
BERKAS LAPOR DIRI - Ilustrasi belajar. 11 Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 2025 yang Harus Diunggah Bapak/Ibu Guru di Akun SIMPKB 

SRIPOKU.COM - Di bawah ini Daftar 11 Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 Tahun 2025 yang harus dipenuhi oleh peserta PPG.

Bagi Bapak/Ibu Guru yang sedang mengikuti PPG harus melaporkan diri ke aplikasi Lapor Diri di LPTK.

Baca juga: Daftar Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 2025 yang Harus Diunggah Bapak/Ibu Guru di Akun SIMPKB

1. Pakta Integritas (terlampir)

Merupakan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh mahasiswa sebagai bentuk komitmen untuk bersikap jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi semua ketentuan akademik maupun non-akademik selama mengikuti program pendidikan.

Biasanya berisi kesanggupan untuk tidak melakukan pelanggaran seperti plagiarisme, pemalsuan dokumen, atau tindakan tidak etis lainnya.

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

Data pribadi mahasiswa yang disesuaikan dengan format yang ditetapkan oleh Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI). Biasanya mencakup:

Nama lengkap

NIK

Tempat/tanggal lahir

Jenis kelamin

Alamat domisili

Asal perguruan tinggi S1/DIV

Nomor ijazah

Nomor HP dan email aktif

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved