Pendidikan Profesi Guru

11 Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 2025 yang Harus Diunggah Bapak/Ibu Guru di Akun SIMPKB

Merupakan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh mahasiswa sebagai bentuk komitmen untuk bersikap jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi

Freepik
BERKAS LAPOR DIRI - Ilustrasi belajar. 11 Berkas Lapor Diri Peserta PPG Tahap 2 2025 yang Harus Diunggah Bapak/Ibu Guru di Akun SIMPKB 

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

Bukti kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya (Sarjana atau Diploma IV), yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal. Dokumen bisa berupa:

Scan asli ijazah atau

Scan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

Salinan resmi nilai akademik selama menempuh pendidikan S1/DIV. Transkrip ini menunjukkan mata kuliah yang telah ditempuh dan nilai yang diperoleh, serta IPK akhir.

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

Dokumen identitas resmi yang menunjukkan data diri mahasiswa, dapat berupa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau

Surat Izin Mengemudi (SIM)

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

Foto formal terbaru berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm, biasanya berlatar belakang merah atau biru, sesuai ketentuan instansi.

7. Scan Surat Keterangan Sehat

Surat yang menyatakan bahwa calon mahasiswa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dikeluarkan oleh fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas, Klinik, atau Rumah Sakit.

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved