Kematian Brigadir Nurhadi

Alibi Ipda Haris Dibantah Teman Kencan Kompol Yogi, Tidur di Hotel tapi Ada Clingak-clinguk di Vila

Nyanyian Misri soal Ipda Haris bak mematahkan alibi sang perwira yang pernah diucapkan oleh pengacaranya. Keduanya kini sudah jadi tersangka.

|
Editor: Refly Permana
kolase sripoku.com/istimewa
PARA TERSANGKA - Ketiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi di kawasan Gili Trawangan pada April 2025. Mereka adalah Kompol Yogi dan Ipda Haris beserta seorang wanita bernama Misri Puspita Sari. 

SRIPOKU.COM - Pengacara tersangka Ipda Haris Chandra, Gusti Lanang Bratasuta, mengatakan pada saat kematian Brigadir Nurhadi, kliennya berada di hotel lain.

Akan tetapi, nyanyian Gusti Lanang bak dipatahkan oleh tersangka lain kematian Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari.

Seperti diketahui, pada April 2025 silam di salah satu vila kawasan Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa.

Sebelumnya, ia dikabarkan sempat berpesta di sana bersama mantan atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Ketiga anggota Polri ini ditemani dua wanita bernama Misri Puspita Sari dan Melanie Putri.

Pasca kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris beserta Misri ditetapkan sebagai tersangka.

Alibi Ipda Haris Haris

Setelah Ipda Haris Chandra ditahan, sang pengacara Gusti Lanang Bratasuta muncul.

Gusti mengungkapkan alibi tersangka Ipda Haris Chandra menginap di hotel berbeda dengan Brigadir Nurhadi.

"HC ( Ipda Haris Chandra) tidak berada di tempat karena dia menginap di hotel yang lain," kata Gusti Lanang di Mataram, Senin (7/7/2025).

Menanggapi Pasal 359 KUHP yang diarahkan ke kliennya, Gustni merasa agak kurang tepat.

"Nah, apa salahnya, di mana tempat salahnya kita enggak tahu. Itu pertimbangan penyidik yang menetapkan," kata Gusti Lanang.

Gusti berharap, proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan.

"Sehingga tidak timbul asumsi atau opini negatif yang seolah-olah sudah menghukum tersangka ini sebagai pelakunya, padahal ini belum tentu. Dalam proses masih jauh dan semua alat bukti akan diuji kebenarannya," ujar dia.

Baca juga: Patah Tulang Lidah, Dokter Ahli Forensik Kuak Sebab Kematian Brigadir Nurhadi, Ditinggal Masih Hidup

 

Clingak-clinguk di Vila

Kuasa hukumn Misri, Yan Mangandar Putra, mengatakan kliennya sempat menangkap gelagat tak biasa Ipda Haris setelah berpesta.

"Misri sempat melihat Ipda Haris masuk ke Vila Tekek, yaitu pertama datang sampai masuk ke kolam sambil main HP dan telepon video call," ujar Yan dilansir dari Kompas.com.

Lalu setelah itu Misri kembali melihat Ipda Haris balik lagi ke vilanya tapi cuma sampai teras saja.

Kala itu Misri melihat Haris sibuk celingak-celinguk.

Misri pun sempat bertanya ke Haris apakah ia perlu membangunkan Kompol Yogi atau tidak.

Tapi kata Haris, Misri tidak perlu membangunkan Yogi.

Gelagat tak wajar ketiga dari Haris yang dilihat Misri adalah saat Haris untuk yang ketiga kalinya kembali ke vilanya.

Namun di momen itu Haris hanya berada di teras.

Karenanya, Misri spontan membangunkan Kompol Yogi untuk bertemu dengan Haris.

Saat Yogi dan Haris bertemu, Misri pun pergi ke kamar mandi sekira 20 menit.

Semua momen tersebut terjadi sekira pukul 18.20-19.55 Wita.

Hingga akhirnya pukul 21.00 Wita, Misri syok melihat Nurhadi tenggelam di kolam renang.

"Yogi berlari dan masuk ke dalam kolam mengangkat Brigadir Nurhadi yang dibantu oleh Misri yang berdiri di atas kolam," ujar yan.

Tak berselang lama, Nurhadi dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Ada Pencopotan Kapolsek Sebelum Kematian Brigadir Nurhadi, Sejak Itu Sering Dapat Telepon Misterius

Dibongkar Poligraf

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan, tersangka ketahuan berbohong terkait kejadian sebenarnya.

Keduanya tidak memberikan keterangan jujur saat dites menggunakan alat pendeteksi kebohongan (poligraf).

"Semua dinyatakan berbohong secara umum," kata Syarif, Jumat (4/7/2025).

Syarif mengatakan, dua atasan Nurhadi merupakan mantan Kasat Reskrim. 

Oleh karena itu, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.

"Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan kasat reskrim," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (6/5/2025).

Olah TKP digelar di The Beach House Resort Hotel, termasuk privat vila Tekek tempat korban menginap bersama atasannya Kompol YG dan Ipda AC pada Rabu, 16 April 2025.

Brigadir Nurhadi ditemukan berada di dasar kolam vila tersebut hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia.

Polisi juga sudah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Nurhadi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Hasil ekshumasi jenazah Nurhadi, dokter forensik menemukan sejumlah luka, salah satunya patah tulang lidah pada jenazah Nurhadi yang diduga akibat pencekikan.

Dokter juga menemukan rangka ganggang dalam tubuh korban yang identik dengan rangka ganggang yang ada di kolam renang.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved