Kunci Jawaban

Rangkuman Materi BAB 2 Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Pedoman Negaraku

Artikel kali ini menyajikan rangkuman materi BAB 2 Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Pedoman Negaraku.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
buku.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Rangkuman materi BAB 2 Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Pedoman Negaraku. 

Pada rancangan yang ketiga ini, batang tubuh UUD berubah menjadi 15 bab dan 36 pasal, 6 pasal Aturan Peralihan dan 1 pasal Aturan Tambahan.

Baca juga: Soal Penilaian Harian IPS Kelas 8 SMP/MTs Materi Peran Lembaga Sosial dalam Pemanfaatan SDA

Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Pada tanggal 9 Agustus 1945, Jenderal Terauchi mengundang Sukarno, Moh. Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat ke Dalat, sebelah Timur Laut Saigon (sekarang Ho Chi Minh City), Vietnam untuk membahas persiapan kemerdekaan Indonesia dan lahirlah PPKI pada tanggal 12 Agustus 1945.

Pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki di bom atom dalam Perang Dunia II.

Keadaan ini kemudian dimanfaatkan oleh para tokoh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.

Rancangan ketiga batang tubuh UUD yang telah disahkan oleh BPUPK mengalami perubahan karena adanya perubahan pada sila pertama.

Dengan adanya perubahan tersebut, pasal-pasal dalam rancangan ketiga batang tubuh UUD yang mengandung syariat Islam pun mengalami perubahan, contohnya:

- Pasal 6 ayat (1) yang semula berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" berubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli".

- Pasal 29 ayat (1) yang semula berbunyi "Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" berubah menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

Sidang PPKI yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan berikut:

- Mengesahkan UUD 1945

- Menetapkan Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.

- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Sifat dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved