Kunci Jawaban

Rangkuman Materi BAB 2 Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Pedoman Negaraku

Artikel kali ini menyajikan rangkuman materi BAB 2 Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Pedoman Negaraku.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
buku.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Rangkuman materi BAB 2 Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Pedoman Negaraku. 

SRIPOKU.COM - Artikel kali ini menyajikan rangkuman materi BAB 2 Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka.

Di buku Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, terdapat materi pelajaran BAB 2 yaitu Pedoman Negaraku, untuk siswa pelajari.

Sebagai referensi pembelajaran, simak dan pahamilah rangkuman materi BAB 2 Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka yang dilansir dari YouTube Portal Edukasi berikut ini.

Baca juga: Rangkuman BAB 1 Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka, Pancasila dalam Kehidupan Bangsaku

Pengertian Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris Constitution dan bahasa Belanda Constitutie yang memiliki pengertian hukum dasar atau Undang-Undang Dasar.

Konstitusi dimaksudkan untuk membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu negara.

Jadi bisa kita simpulkan konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Konstitusi terdiri dari 2 macam, yaitu:

- Konstitusi tertulis (disebut juga UUD)

- Konstitusi tidak tertulis (disebut juga konvensi)

Perumusan UUD NRI Tahun 1945

Proses perumusan UUD NRI Tahun 1945 terjadi pada sidang BPUPK kedua yang berlangsung pada tanggal 10-17 Juli 1945 dan pada sidang PPKI 18 Agustus 1945.

Perumusan rancangan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 dimulai dengan pembentukan Panitia Hukum Dasar dalam sidang BPUPK yang berlangsung pada 11 Juli 1945.

Pada rancangan pertama batang tubuh UUD terdiri atas 42 pasal tanpa dipilah ke dalam bab-bab, yang kemudian mendapatkan masukan sehingga pada rancangan kedua pasal-pasal pada batang tubuh UUD menjadi terbagi ke dalam 14 bab, aturan peralihan, dan aturan tambahan.

Kemudian dilaksanakan rapat kembali pada tanggal 15 Juli 1945 namun tidak cukup waktunya sehingga dilanjutkan pada tanggal 16 Juli 1945, sehingga melahirkan rancangan ketiga sekaligus yang terakhir berdasarkan masukan dari seluruh peserta rapat.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved