Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak MOOC

Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau

|
Freepik
MOOC PINTAR KEMENAG - Ilustrasi belajar. Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak MOOC 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak, Pintar Kemenag.

Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 23 - 27 Agustus 2025. 

Untuk itu simak kisi-kisi kunci jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 berikut ini.

Baca juga: Kisi-Kisi Kunci Jawaban Pelatihan Dauroh Aimmah/Imam Masjid Angkatan I MOOC Pintar Kemenag

1 dari 10 soal

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang ….

A.Transaksi Elektronik

B. Informasi dan Transaksi Elektronik

C. Jaringan Internet

D. Media Sosial

Jawaban: B

2 dari 10 soal

Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti orang tersebut  adalah … .

A. Penjara maksimal 4 tahun

B. Penjara maksimal 5 tahun

C. Penjara maksimal 3 tahun

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved