Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak MOOC
Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Bagian 2, Pelatihan Internet Sehat Pada Anak, Pintar Kemenag.
Peserta pelatihan MOOC Pintar Kemenag akan mengikuti 10 pelatihan pada 23 - 27 Agustus 2025.
Untuk itu simak kisi-kisi kunci jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 berikut ini.
Baca juga: Kisi-Kisi Kunci Jawaban Pelatihan Dauroh Aimmah/Imam Masjid Angkatan I MOOC Pintar Kemenag
1 dari 10 soal
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang ….
A.Transaksi Elektronik
B. Informasi dan Transaksi Elektronik
C. Jaringan Internet
D. Media Sosial
Jawaban: B
2 dari 10 soal
Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti orang tersebut adalah … .
A. Penjara maksimal 4 tahun
B. Penjara maksimal 5 tahun
C. Penjara maksimal 3 tahun
Pintar Kemenag
Modul 3.8
Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Pelatihan Internet Sehat Pada Anak
MOOC
kunci jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.3 Pengembangan Jejaring Kerja Rumah Ibadah Angkatan VI |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.2 Manajemen Organisasi dan Administrasi Keuangan Rumah Ibadah Angkatan VI |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah Angkatan VI |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.2 Penyusunan Materi Penyuluhan Berbasis TIK, Media Penyuluhan Agama Berbasis TIK |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.5 Pembuatan Media Penyuluhan Berbasis Android, Media Penyuluhan Agama Angkatan V |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.