Berita Gibran Rakabuming Raka

FAKTA Wapres Gibran Ditugaskan Prabowo Pindah Kantor di Papua, Yusril Ihza Bereaksi: Pasal 68A 2021

Tak cuma itu muncul pula isu yang menyebut Gibran bakal pindah, hingga terpisah dengan Presiden Prabowo.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
TribunNews/Fransiskus Adhiyuda
GIBRAN PINDAH PAPUA - Gibran Rakabuming Raka di Cibinong, Bogor, Sabtu (22/7/2023). Fakta Wapres Gibran Ditugaskan Prabowo Pindah Kantor di Papua 

SRIPOKU.COM - Fakta Wapres Gibran bakal berkantor dan pindah ke Papua diungkap.

Gibran disebutkan ditugaskan Presiden Prabowo untuk tugas di Papua.

Tak cuma itu muncul pula isu yang menyebut Gibran bakal pindah, hingga terpisah dengan Presiden Prabowo.

Mengenai hal ini Yusril Ihza Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) memberikan reaksinya.

Yusril tampak membantah tegas perihal Gibran yang bakal pindah ke Papua itu.

Yusril menyampaikan bahwa bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bakal berkantor di Papua. 

"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam siaran pers dilansir dari Kompas Kamis (10/7/2025).

Baru sehari menjabat, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menuai sorotan publik.
Baru sehari menjabat, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menuai sorotan publik. (Handout)

Baca juga: Ada Kantor tapi Bukan untuk Wapres Mendagri Tito Bantah Yusril : Gibran tak Ngantor di Papua

Yusril mengatakan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran.

Yusril menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Dia menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu bisa ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," ujarnya.

Yusril menambahkan bahwa Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan Wakil Presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. 

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," tuturnya.

ISU PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Surat Pemakzulan sudah dikirimkan, pakar hukum minta Purnawirawan TNI dipanggil
ISU PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Surat Pemakzulan sudah dikirimkan, pakar hukum minta Purnawirawan TNI dipanggil (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Baca juga: Selain Serang Jokowi, Roy Suryo Kini Dukung Pemakzulan Wapres Gibran, Akun Fufufafa Jadi Pemicu

Tugas Khusus Pertama Prabowo untuk Gibran

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra sempat mengungkap tugas khusus pertama kalinya dari Prabowo ke Gibran.

"Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden," ujar Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, dikutip Selasa (8/7/2025).

Yusril mengatakan, penugasan khusus dari Prabowo untuk Gibran dalam penanganan masalah di Papua kemungkinan akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).

Ia melanjutkan, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut. 

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril. 

"Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua," sambungnya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved