BSU 2025

3 Penyebab Utama BSU 2025 Belum Cair Menurut Kemnaker

Kemnaker sebut tiga faktor utama yang menjadi penyebab keterlambatan pencairan BSU 2025 meskipun mereka telah lolos verifikasi awal

Editor: adi kurniawan
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU BELUM CAIR - Tangkapan layar tampilan status yang muncul saat melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 3 Penyebab Utama BSU 2025 Belum Cair Menurut Kemnaker 

SRIPOKU.COM -- Hingga pertengahan Juli 2025, sejumlah pekerja masih mengeluhkan belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, meskipun mereka telah lolos verifikasi awal.

Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya @kemnaker pada Selasa (8/7/2025) menjelaskan tiga faktor utama yang menjadi penyebab keterlambatan pencairan tersebut.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker, Aris Wahyudi, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses verifikasi lanjutan yang mendalam.

Proses ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya.

Verifikasi lanjutan juga mencocokkan data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan daerah.

Baca juga: Penyebab BSU 2025 Belum Juga Masuk Rekening, Cek Nama Kamu di Sini

Faktor kedua adalah proses administrasi di tingkat bank penyalur dan penyesuaian sistem pencairan digital.

Sinkronisasi data antar instansi terkait juga memerlukan waktu, terutama jika ada ketidaksesuaian data.

Pemerintah mengimbau para pekerja untuk bersabar dan memantau informasi resmi melalui situs web atau media sosial Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan penyaluran yang lebih hati-hati, pemerintah berharap BSU 2025 dapat menjangkau pekerja yang paling membutuhkan di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Adapun tiga penyebab tersebut, yakni:

  1. Belum memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Penerima BSU 2025 harus memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Permenaker tersebut. Jika tak memenuhi, maka statusnya tidak bisa ditetapkan sebagai penerima BSU.

2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain di Tahun Berjalan

BSU tidak dapat diberikan kepada pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Data Rekening Bermasalah

Rekening tidak aktif (dormant), salah input, atau terblokir dapat menghambat proses pencairan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved