Rekam Jejak Kasus Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali terjerat masalah hukum. Polda Jawa Timur secara resmi menetapkannya sebagai tersangka

Editor: adi kurniawan
Kolase Sripoku.com/Instagram
Rekam Jejak Kasus Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang 

SRIPOKU.COM -- Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali terjerat masalah hukum. Polda Jawa Timur secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini terkuak melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (7/7/2025).

"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," demikian bunyi kutipan dari surat penetapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan internal yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, perwakilan manajemen Jawa Pos, pada 13 September 2024.

Dalam laporan tersebut, Dahlan Iskan, yang pernah menjabat sebagai direktur utama di perusahaan media itu, diduga terlibat dalam praktik pemalsuan terkait kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Dasar penetapan tersangka ini adalah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan penyidik pada 10 Januari 2025.

Selain Dahlan Iskan, Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur perbuatan bersama-sama dan TPPU.


Reaksi Dahlan Iskan dan Jejak Kasus Hukum Sebelumnya
 

Menanggapi penetapan tersangka ini, Dahlan Iskan mengaku terkejut dan belum menerima pemberitahuan resmi.

Melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/7/2025), ia menyatakan keheranannya. "Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" tanyanya, mengisyaratkan kemungkinan hubungan kasus ini dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang ia ajukan.

Ia juga menyoroti adanya serah terima jabatan di Ditreskrimum Polda Jatim pada hari yang sama.

Ini bukan kali pertama nama Dahlan Iskan terseret dalam pusaran hukum. Dalam satu dekade terakhir, ia tercatat beberapa kali berhadapan dengan meja hijau:

Kasus Gardu Induk (2015): Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013, saat menjabat Direktur Utama PLN.

Meskipun sempat menjadi tersangka, ia kemudian memenangkan praperadilan dan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Kasus Pelepasan Aset BUMD Jatim (2017): Dahlan terjerat kasus korupsi terkait pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU). Ia sempat divonis dua tahun penjara, namun bandingnya dikabulkan PT Surabaya dan ia dinyatakan bebas, sebuah putusan yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Kasus Korupsi Mobil Listrik (2013): Dahlan Iskan juga pernah terjerat kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk Konferensi APEC pada Oktober 2013, saat menjabat Menteri BUMN. Praperadilan yang diajukannya ditolak PN Jakarta Selatan.

Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina (2024): Terakhir, pada 3 Juli 2024, Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014.

 

Profil Singkat Dahlan Iskan
 

Dahlan Iskan lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 17 Agustus 1951. Ia dikenal sebagai sosok yang memulai karier dari bawah, berawal sebagai reporter surat kabar di Samarinda, Kalimantan Timur, dan kemudian menjadi wartawan di Majalah Tempo. Berkat kerja kerasnya, ia berhasil menjadi pemilik media di seluruh Indonesia di bawah Jawa Pos Group. Namanya semakin dikenal luas setelah menjabat sebagai Menteri BUMN.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved