Breaking News

Ancam Tembak Anies

Nasib AWK Pria yang Ancam Tembak Anies Baswedan, 4 Tahun Penjara Denda Rp 750 Juta Menanti

Nasib AWK pria yang mengancam akan menembak Capres nomor urut 1 Anies Baswedan setelah berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com/Kompas.com
AWK (kiri) pria yang mengancam akan menembak Anies Baswedan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024) 

SRIPOKU.COM - Nasib AWK pria yang mengancam akan menembak Capres nomor urut 1 Anies Baswedan setelah berhasil dibekuk pihak kepolisian.

AWK ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur di Jember.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, AWK diketahui baru berusia 23 tahun.

"Dilihat dari umur, dia sudah lulus dari sekolah menengah atas, namun untuk apakah dia kuliah ataupun dia sekolah yang lainnya, ini masih didalami," kata dia, Sabtu (13/1/2024).

Sandi mengatakan, AWK sudah mengakui melakukan pengancaman akan menembak Anies Baswedan melalui akun TikTok @calon istri71600.

AWK sendiri sudah mengakui bahwa akun tersebut merupakan miliknya.


Belum Tersangka

Setelah ditangkap AWK belum menyandang status sebagai tersangka.

Hal ini disebabkan karena polisi masih akan melanjutkan pemeriksaan dan gelar perkara.

Sandi menjelaskan sementara pria tersebut masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman.

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu kan nanti penyidik," kata dia.

Dijerat UU ITE

Sandi mengungkapkan berdasarkan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku bisa dikenakan pidana UU ITE pasal 29 yakni pengancaman melalui media.

Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur larangan bagi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".

Pada bagian penjelasan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved