Ancam Tembak Anies
Nasib AWK Pria yang Ancam Tembak Anies Baswedan, 4 Tahun Penjara Denda Rp 750 Juta Menanti
Nasib AWK pria yang mengancam akan menembak Capres nomor urut 1 Anies Baswedan setelah berhasil dibekuk pihak kepolisian.
Editor:
Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com/Kompas.com
AWK (kiri) pria yang mengancam akan menembak Anies Baswedan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024)
Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).
Ketentuan sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45B undang-undang yang sama, yang bunyinya, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ancam Tembak Anies
Rayakan Kemerdekaan, Polres OKI Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Rumah Aspirasi Palembang Resmi Beroperasi, Jadi Wadah Keluhan dan Permudah Layanan Administrasi |
![]() |
---|
Merdeka Belajar, Merdeka Beriman: Refleksi Hari Kemerdekaan dalam Bingkai Pendidikan Islam |
![]() |
---|
Profil Komjen Pol Syahardiantono Akpol 1991, Dari Kabaintelkam Polri Kini Jabat Kabareskrim Polri |
![]() |
---|
Daftar Mutasi Polri Terbaru Mulai dari Wakapolri hingga 7 Kapolda Diganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.