Ancam Tembak Anies
Nasib AWK Pria yang Ancam Tembak Anies Baswedan, 4 Tahun Penjara Denda Rp 750 Juta Menanti
Nasib AWK pria yang mengancam akan menembak Capres nomor urut 1 Anies Baswedan setelah berhasil dibekuk pihak kepolisian.
Editor:
Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com/Kompas.com
AWK (kiri) pria yang mengancam akan menembak Anies Baswedan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024)
Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).
Ketentuan sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45B undang-undang yang sama, yang bunyinya, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait: #Ancam Tembak Anies
| VIRAL 2 Wanita Diperas Pemilik Speedboat saat Nyebrang ke Pulau Kemaro Palembang, Modus Habis Minyak |
|
|---|
| SUKA Video Jenis Genre Ini, Sosok Siswa yang Disebut-sebut Terduga Peledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Semarak Puncak Honda Bikers Day 2025, 11.909 Bikers akan Kumpul di Garut Jawa Tengah |
|
|---|
| Beda Nasib Dua Tim Asal Sumsel di Putaran Pertama Liga 2, Sumsel United Papan Atas SFC Juru Kunci |
|
|---|
| WAKTU Tempuh Jalan Tol Palembang–Betung Satu Jam, Hutama Karya Sebut Progres Capai 73,84 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.