Ancam Tembak Anies

Nasib AWK Pria yang Ancam Tembak Anies Baswedan, 4 Tahun Penjara Denda Rp 750 Juta Menanti

Nasib AWK pria yang mengancam akan menembak Capres nomor urut 1 Anies Baswedan setelah berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com/Kompas.com
AWK (kiri) pria yang mengancam akan menembak Anies Baswedan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024) 

Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).

Ketentuan sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45B undang-undang yang sama, yang bunyinya, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved