Harnojoyo Tersangka

Perintahkan Bongkar Pasar Cinde, Harnojoyo Diduga Terima Setoran Pajak Rp1,1 M dari PT Magna Beatum

Kejati mengungkapkan bahwa Harnojoyo memerintahkan langsung pembongkaran bangunan Pasar Cinde

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Odi Aria
Kolase
PASAR CINDE- Penampakan Pasar Cinde yang kini penuh ditumbuhi rumput liar (kiri), mantan Walikota Palembang Harnojoyo (kanan). Kejati mengungkapkan bahwa Harnojoyo memerintahkan langsung pembongkaran bangunan Pasar Cinde, meskipun bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde.

Dalam konferensi pers pada Senin (7/7/2025), Kejati mengungkapkan bahwa Harnojoyo memerintahkan langsung pembongkaran bangunan Pasar Cinde, meskipun bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Tersangka Harnojoyo memerintahkan melakukan pembongkaran gedung Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi dikutip dari Kompas.com.

Menurut Umaryadi, Harnojoyo sebelumnya juga menetapkan Pasar Cinde sebagai cagar budaya melalui keputusan resmi sebagai kepala daerah.

Namun, ia justru menginstruksikan pembongkaran bangunan tersebut untuk pembangunan Aldiron Plaza oleh PT Magna Beatum pada tahun 2018.

Tak hanya itu, Harnojoyo juga diduga kuat terlibat dalam pemberian potongan pajak 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT Magna Beatum.

Padahal, nilai BPHTB yang semestinya dibayarkan ke Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp2,2 miliar, namun hanya dibayar Rp1,1 miliar.

“Wali Kota Palembang menetapkan status Pasar Cinde sebagai cagar budaya.

Dia juga mengeluarkan peraturan Wali Kota soal pemotongan BPHTB, kemudian memerintahkan pembongkaran pasar tersebut,” jelas Umaryadi.

Kejati juga menemukan bukti elektronik aliran dana dari Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raimar Yousnaidi (tersangka lain), kepada Harnojoyo.

Uang yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban pajak kepada negara, diduga dibagi kepada para pihak yang terlibat.

“Bukti elektronik aliran dana diterima oleh tersangka H (Harnojoyo) dari R (Raimar Yousnaidi). Potongan pajak sebesar Rp1,1 miliar itu dibagikan kepada para tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Harnojoyo dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Harnojoyo ditahan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025.

Kisah Harnojoyo

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved