Alex Noerdin Tersangka

Nasib Alex Noerdin, 2 Periode Jabat Gubernur Sumsel Kini Dipenjara Terjerat 3 Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali tersandung kasus hukum.

|
Editor: Odi Aria
sripoku.com
EKS GUBERNUR SUMSEL- Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang. Dengan demikian, Alex Noerdin kini tersandung 3 kasus korupsi. 

SRIPOKU.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali tersandung kasus hukum.

Kali ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, bersama tiga tersangka lainnya.

Penetapan Alex sebagai tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Sebelumnya, mantan Bupati Musi Banyuasin itu sudah terlebih dahulu diduga terlibat dua kasus korupsi.

Dirangkum Sripoku.com dari berbagai sumber, berikut dua dugaan kasus korupsi Alex Noerdin sebelum Pasar Cinde Palembang: 

1. Dugaan korupsi PD PDE

Penyidik dari Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi PD PDE atau Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi pada September 2021 silam.

Saat kasus terjadi semasa Alex menjabat Gubernur periode 2008-2013 hingga 2013-2018.

Adapun kerugian negara dari dugaan korupsi PT PD PDE kabarnya mencapai 30 juta Dollar AS.

2. Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Hanya berselang beberapa bulan dari kasus pertama, Alex Noerdin kembali terseret kasus dugaan korupsi.

Kali ini, namanya muncul sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Nominal kerugian negara dari gubernur yang memprakarsai pembangunan LRT Sumsel ini mencapai Rp 130 miliar.

Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini digelar serentak dengan dugaan korupsi PD PDE.

Alex divonis penjara 12 tahun saat di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Setelah kasasi, vonis tersebut dipangkas tiga tahun penjara menjadi sembilan tahun.

Kapan Alex Bebas?

Jika mengacu timeline kasus Masjid Raya, kemungkinan besar di tahun 2025 ini masih mendekam di sel penjara.

Dengan kata lain, ketika Kejati Sumsel menetapkan dirinya salah satu tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Alex belum bebas.

Sekedar informasi, Ada tiga tersangka lainnya pada perkara yang menyeret mantan Gubernur Sumsel dua periode ini.

Untuk kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, penyidik menetapkan empat tersangka.

Penetapan tersangka RY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Lalu tersangka AN atau Alex Noerdin berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Untuk tersangka EH, Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel mengatakan modus operandi para tersangka bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

Kemudian, disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

Akan tetapi, proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. 

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde Palembang. 

Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miiliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ungkapnya sambil mengatakan hingga kini saksi sudah diperiksa kurang lebih 74 saksi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved