Agenda Sidang Pembunuhan Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Bakal Dengarkan Ahli Forensik
Sidang kasus pembunuhan polisi di Way Kanan yang digelar di Palembang. Terdakwa Kopda Bazarsah bakal mendengarkan saksi ahli forensik.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan polisi di Way Kanan yang digelar di Palembang.
Terdakwa Kopda Bazarsah diagendakan mendengarkan saksi ahli dari forensik.
Berdasarkan keterangan di website resmi Pengadilan Militer I-04 Palembang, https://sipp.dilmil-palembang.go.id , agenda sidang Kopda Bazarsah yang berlangsung besok adalah pemeriksaan saksi ahli.
"Pemeriksaan saksi ahli, di sidang Garuda," bunyi informasi yang ada di website resmi Pengadilan militer I-04 Palembang yang dikutip pada Minggu (6/7/2025).
Jubir Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor Putra Nova Aryanto, mengatakan, persidangan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Besok agendanya sesuai jadwal, masih pemeriksaan saksi ahli dari Oditur dan kuasa hukum terdakwa," kata Mayor Putra saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
Kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti SH mengatakan, menurut informasi yang ia terima besok masih mendengarkan saksi ahli.
Baca juga: Keluarga Polisi Way Kanan yang Ditembak Oknum TNI di Arena Sabung Ayam Akan Bertemu Hotman Paris
"Besok masih saksi ahli," ujar Putri.
Pada sidang sebelumnya 30 Juni 2025, Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari dua ahli dan dua saksi dari Inafis Polda Lampung.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan oknum anggota TNI dan korbannya adalah polisi yang pada saat itu melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam, di kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan Lampung.
Sejak sidang berjalan pada 11 Juni 2025, Majelis Pengadilan Militer I-04 Palembang telah mendengarkan keterangan saksi sebanyak 30 orang, dan tiga saksi tambahan yakni keluarga korban.
Sehingga totalnya berjumlah 33 orang.
Mulai dari warga sipil di sekitar lokasi, kerabat terdakwa, anggota polisi yang menggerebek dan mengidentifikasi, ahli balistik forensik mabes Polri, dan ahli DNA mabes Polri.
Sidang pada 30 Juni 2025, majelis hakim militer menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada tanggal 7 Juli 2025 dengan menghadirkan satu saksi ahli forensik yang sebelumnya berhalangan hadir, yakni dr Chatrina Andriyani.
Pantas Saja Kopda Bazarsah Dihukum Mati Bikin 3 Polisi Tewas, Kolonel CHK Fredy: Ini Kamu Tanam |
![]() |
---|
Beda Nasib Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Salsabila: Alhamdulillah Lega, Siap Lanjutkan Cita-cita Sang Ayah |
![]() |
---|
3 'Dosa' yang Mengantar Kopda Bazarsah ke Vonis Mati, Kini Gantungkan Nasib ke Banding |
![]() |
---|
Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah, Apresiasi Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Keluarga Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.