Berita Viral

REKAM Jejak Kontroversi Ade Armando yang Kini Jadi Komisaris PT PLN NP, 'Senggol' Anies-Babak Belur!

Sebagai informasi, Ade Armando pernah babak belur diamuk massa saat hadir di lokasi demo di kantor DPR RI.

|
Editor: Welly Hadinata
Kolase Tribunnews
Ade Armando (kanan). Foto Kiri Diberitakan Kompas.com, 2 November 2019, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker. Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies. 

Masih pada 2018, Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Kali ini ia dituduh atas kasus penodaan agama. Setelah sebelumnya Ade mengunggah sebuah unggahan di Facebook soal azan. 

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, pada Rabu (11/4/2019).

Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama.

Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. 

"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.

3. Dilaporkan soal pencemaran nama baik

Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Ade Armando dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Baca juga: FAKTA Viral Video Cewek Selebgram Ambon Bareng Polisi Muda Pangkat Bripda, Ada Tato Bunga Mawar!

Selain itu, menurut kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, saat itu Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya. 

Syafrie menyebut, Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018. Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.

4. Ade Armando dilaporkan usai unggah meme Anies Baswedan berwajah joker

Diberitakan Kompas.com, 2 November 2019, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.

Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved