Berita Viral
REKAM Jejak Kontroversi Ade Armando yang Kini Jadi Komisaris PT PLN NP, 'Senggol' Anies-Babak Belur!
Sebagai informasi, Ade Armando pernah babak belur diamuk massa saat hadir di lokasi demo di kantor DPR RI.
SRIPOKU.COM - Politisi PSI Ade Armando resmi menjabat komisaris PT PLN Nusantara Power (PLN NP).
PT PLN NP adalah anak perusahaan PLN yang bergerak di bidang pembangkit listrik.
Kabar diangkatnya Ade Armando jadi komisaris PT PLN NP ini dibenarkan Ade saat dikonfimasi kompas.com.
“Benar (jadi Komisaris PLN NP), Kamis serah terima jabatan,” ujar Ade singkat, Jumat (4/7/2025).
Sebagai informasi, Ade Armando pernah babak belur diamuk massa saat hadir di lokasi demo di kantor DPR RI.
Baca juga: VIRAL Postingan ASN Kemenag Muratara Keluhkan Pemotongan Gaji, Respon Warganet : Lapor Prabowo!
Berikut deretan kontroversi Ade Armando
1. Dilaporkan ke polisi karena dianggap menista hadis
Diberitakan Kompas.com, 8 Januari 2018, Ade Armando pernah dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah unggahan di Facebook Ade dianggap menista hadis.
Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadits tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.
Sementara itu, dalam unggahannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup.
Padahal, kata dia, hadis tersebut menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tidak akan tersesat.
Baca juga: SOSOK Dika Bocah Asal Kuansing Riau yang Tariannya Viral hingga ke Mancanegara, Tren Aura Farming
Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshot unggahan Ade Armando di Facebook.
2. Ade Armando dilaporkan terkait pendapatnya soal azan
Masih pada 2018, Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Kali ini ia dituduh atas kasus penodaan agama. Setelah sebelumnya Ade mengunggah sebuah unggahan di Facebook soal azan.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, pada Rabu (11/4/2019).
Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama.
Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.
3. Dilaporkan soal pencemaran nama baik
Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.
Ade Armando dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Baca juga: FAKTA Viral Video Cewek Selebgram Ambon Bareng Polisi Muda Pangkat Bripda, Ada Tato Bunga Mawar!
Selain itu, menurut kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, saat itu Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.
Syafrie menyebut, Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018. Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.
4. Ade Armando dilaporkan usai unggah meme Anies Baswedan berwajah joker
Diberitakan Kompas.com, 2 November 2019, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.
Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
berita viral
Ade Armando babak belur
Profil Ade Armando
cuitan Ade Armando
Ade Armando
PT PLN Nusantara Power
Komisaris PLN
Anies Baswedan
SOSOK Briptu Akbar, Anggota Resmob Dikeroyok saat Tolong Korban Kecelakaan di Parepare, Babak Belur |
![]() |
---|
SOSOK 'Umi Cinta' Putri Yeni, Pemuka Agama yang Viral Iming-iming Jemaah Masuk Surga Bayar Rp1 Juta |
![]() |
---|
NASIB Bupati Pati Sudewo Terancam, Belum 8 Bulan Menjabat Kini Isu Dimakzulkan Berhembus Kencang |
![]() |
---|
HEBOH Ada Calon Pengantin Wanita Berubah Jadi Sosok Pria yang Berkumis, Ternyata Ini Faktanya! |
![]() |
---|
NASIB Kepsek di Pamulang yang Jual Seragam Rp1,1 Juta ke Siswa Kini Dinonaktifkan, Disdikbud: Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.