Vadel Badjideh Tersangka

Nikita Mirzani sampai Nangis Dengar Kesaksian Lolly di Sidang Vadel Badjideh: LM Putri Semata Wayang

Emosi Nikita Mirzani tak terhatan manakala mendengar kesaksian Lolly di sidang Vadel Badjideh.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
EMOSI NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani sampai Nangis Dengar Kesaksian Lolly di Sidang Vadel Badjideh 

Vadel menurut Nikita sempat menghampiri dirinya dan mengungkapkan sesuatu, namun ia tidak bisa membeberkan secara detail.

Sebab sidang kali ini digelar secara tertutup. Namun Vadel sempat meminta maaf kepada Nikita Mirzani atas kesalahannya terhadap LM.

"Ya ada pasti, namanya orang bersalah pastilah (minta maaf)," imbuh Nikita Mirzani. 

VADEL BADJIDEH ULTAH - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Vadel Badjideh rayakan ultah di sel, menangis minta maaf ke Ibunda
VADEL BADJIDEH ULTAH - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Vadel Badjideh rayakan ultah di sel, menangis minta maaf ke Ibunda (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Pengakuan Vadel Badjideh soal Aborsi

Sebelumnya, Vadel Badjideh pun meminta maaf kepada publik.

Hal ini terbongkar manakala Vadel Badjideh akhirnya menjalani sidang perdana beberapa hari lalu.

Karena perkara ini menyangkut korban yang masih di bawah umur, sidang digelar secara tertutup.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berlangsung singkat.

Setelah sidang, Vadel menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang menjeratnya.

Permintaan maaf juga disampaikan karena sebelumnya Vadel sempat membantah telah melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.

“Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik,” kata Vadel dilansir dari KompasTV.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, enggan mengungkapkan isi lengkap dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan. 

Namun, ia memastikan bahwa kliennya didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak aborsi.

“UU Perlindungan Anak. Iya (aborsi juga termasuk),” ujar Oya di PN Jakarta Selatan.

Mengetahui isi dakwaan Vadel, Nikita Mirzani yang juga berada di penjara pun tak bisa menahan amarahnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved