Berita Nasional
FAKTA Mantan PNS Ini Terima Setoran Rp 15 Miliar Uang Tutup Mulut Situs Judol, Pernah Lapor Menteri!
Sebab, dalam persidangan kasus situs judi online, Rajo Emirsyah mengaku memberangkatkan 47 orang untuk melaksanakan umrah menggunakan hasil uang haram
SRIPOKU.COM - Inilah sosok Rajo Emirsyah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komdigi yang mencuri perhatian masyarakat.
Sebab, dalam persidangan kasus situs judi online, Rajo Emirsyah mengaku memberangkatkan 47 orang untuk melaksanakan umrah menggunakan hasil uang haram.
Uang haram itu berasal dari duit tutup mulut praktik situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Komdigi).
Dalam persidangan terungkap, bahwa mantan pegawai Komdigi ini tidak hanya menggunakan uang tutup mulut judol untuk memberangkatkan orang umrah, tapi juga menggunakannya untuk foya-foya.
"Ada yang mengirim umrah 47 orang,” kata Rajo saat menghadiri sidang di ruang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Baca juga: MANTAN PNS Ini Ditangkap KPK Sesaat Bebas dari Kurungan Penjara, Pernah Pukul Petugas Rutan KPK!
Rajo Emirsyah mengatakan, ia juga sempat membiayai touring motor komunitas Harley Davidson.
Sekali kegiatan touring, bisa menghabiskan anggaran hingga Rp 600 juta sampai Rp 700 juta.
“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ungkap Rajo.
Rajo menyebut, ia sempat melakukan touring ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia
Tidak hanya itu, ia juga menggunakan uang hasil tutup mulut judol itu untuk liburan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prasetyo.
Baca juga: NASIB PNS yang Timbun Uang Rp 1 Trilun di Rumah, Hakim Sebut Harapan Hidup Sampai Berusia 72 Tahun
Sosok Rajo Emirsyah
Rajo Emirsyah adalah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komdigi.
Ia termasuk terpidana dalam kasus perlindungan situs judi online di Komdigi.
Mengenai identitas dirinya, tak banyak informasi yang bisa dilihat tentang sosok Rajo Emirsyah.
Hanya saja disebutkan, ketika Rajo Emirsyah bertugas di Komdigi, ia ditempatkan pada bidang perpajakan.
Selama berkarier di Komdigi, Rajo pun ternyata pernah melaporkan tindak perlindungan judol ini pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi melalui Inspektur Jenderal Kominfo, Arief Tri Hardiyanto.
Namun, laporan Rajo tidak direspon.
Padahal, di dalam laporannya itu, tertera nama-nama pegawai Kominfo yag terlibat dalam tindak perlindungan situs judi online tersebut.
Sayangnya, laporan itu tidak diseriusi oleh Budi Arie Setiadi.
“Saya tuangkan di surat untuk Pak Menteri, saya kirim PDF-nya ke Pak Arif, hardcopy-nya saya titip ke rumah dinas melalui sekuriti,” kata Rajo dalam sidang sebelumnya, Senin (23/6/2025).
Salah satu pegawai yang ia sebutkan dalam laporan, yakni Taruli, hanya diganti dari jabatannya tanpa ada pemeriksaan atau proses hukum.
Jabatan Taruli kemudian diisi oleh Denden Imadudin Soleh, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster mantan pegawai Kominfo.
“Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian dia malah diganti. Bukan diproses, tapi digantikan,” ungkap Rajo.
Baca juga: Pengakuan PNS yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun, Saya Ingin Pensiun dan Dekat Sama Keluarga
Setoran Rp 15 Miliar
Dalam perkara perlindungan situs judol, Rajo Emirsyah menerima uang Rp 15 miliar.
Uang inilah yang digunakannya untuk foya-foya dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.
Dikutip dari Kompas.com, dalam perkara ini ada lima klaster yang diadili.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Pakai Uang Judol Berangkatkan 47 Orang Umrah dan Foya-foya
Usai 25 Tahun Kosong Jabatan Wakil Panglima TNI Segera Diisi, 2 Sosok Jenderal Ini Paling Berpeluang |
![]() |
---|
Bak Langit dan Bumi, Ini Perbandingan Harta Kekayaan Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya! |
![]() |
---|
HARUN Masiku tak Bisa Lolos, Orang yang Bikin Hasto Masuk Penjara Ini Posisinya 'Sudah Dikunci' KPK |
![]() |
---|
MOMEN Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh Saat Kunker ke Bandung, Membaur Bareng Penumpang Umum |
![]() |
---|
POLISI Gerebek Pabrik Uang Palsu, Seorang Desainer Ikut Diamankan, Ratusan Lembar Upal Sudah Beredar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.