Berita Nasional
MANTAN PNS Ini Ditangkap KPK Sesaat Bebas dari Kurungan Penjara, Pernah Pukul Petugas Rutan KPK!
Budi mengatakan, penangkapan Nurhadi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA)
SRIPOKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman (NHD) setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Budi mengatakan, penangkapan Nurhadi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.
Adapun KPK memang terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Nurhadi.
Penyidik KPK menduga bahwa uang korupsi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.
Dalam kasus ini, KPK diketahui telah memeriksa beberapa saksi. Salah satu yang menyita perhatian adalah Dito Mahendra.
Sebab, keberadaan Dito sempat tidak diketahui. Hingga akhirnya, diciduk tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali pada 7 September 2023.
Baca juga: HARUN Masiku Sempat Kirim Pesan Singkat ke Hasto Kristiyanto, Buronan KPK Ini Ucapkan Terima Kasih
Profil Nurhadi
Nurhadi lahir di Kudus, Jawa Tengah, pada 19 Juni 1957.
Karier terakhir Nurhadi adalah menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2011 sampai dengan 1 Agustus 2016.
Dia mengajukan permohonan pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.
Surat tersebut ditandatangani Presiden pada 28 Juli 2016.
Terkait alasan pengunduran diri Nurhadi, Sekretaris Kabinet (Seskab) saat itu, Pramono Anung menjelaskan bahwa urusan pengunduran diri adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam Mahkamah Agung.
Sebelum menjabat sebagai Sekretaris MA, Nurhadi pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada 2003; Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA pada 2001.
Usai 25 Tahun Kosong Jabatan Wakil Panglima TNI Segera Diisi, 2 Sosok Jenderal Ini Paling Berpeluang |
![]() |
---|
Bak Langit dan Bumi, Ini Perbandingan Harta Kekayaan Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya! |
![]() |
---|
HARUN Masiku tak Bisa Lolos, Orang yang Bikin Hasto Masuk Penjara Ini Posisinya 'Sudah Dikunci' KPK |
![]() |
---|
MOMEN Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh Saat Kunker ke Bandung, Membaur Bareng Penumpang Umum |
![]() |
---|
POLISI Gerebek Pabrik Uang Palsu, Seorang Desainer Ikut Diamankan, Ratusan Lembar Upal Sudah Beredar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.