Berita Nasional

FAKTA Mantan PNS Ini Terima Setoran Rp 15 Miliar Uang Tutup Mulut Situs Judol, Pernah Lapor Menteri!

Sebab, dalam persidangan kasus situs judi online, Rajo Emirsyah mengaku memberangkatkan 47 orang untuk melaksanakan umrah menggunakan hasil uang haram

Editor: Welly Hadinata
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
JUDOL DI KOMDIGI - Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Berikut sosok Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kominfo yang gunakan uang tuutp mulut judol untuk berangkatkan umroh 47 orang 

Selama berkarier di Komdigi, Rajo pun ternyata pernah melaporkan tindak perlindungan judol ini pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi melalui Inspektur Jenderal Kominfo, Arief Tri Hardiyanto.

Namun, laporan Rajo tidak direspon.

Padahal, di dalam laporannya itu, tertera nama-nama pegawai Kominfo yag terlibat dalam tindak perlindungan situs judi online tersebut.

Sayangnya, laporan itu tidak diseriusi oleh Budi Arie Setiadi.

“Saya tuangkan di surat untuk Pak Menteri, saya kirim PDF-nya ke Pak Arif, hardcopy-nya saya titip ke rumah dinas melalui sekuriti,” kata Rajo dalam sidang sebelumnya, Senin (23/6/2025).

Salah satu pegawai yang ia sebutkan dalam laporan, yakni Taruli, hanya diganti dari jabatannya tanpa ada pemeriksaan atau proses hukum.

Jabatan Taruli kemudian diisi oleh Denden Imadudin Soleh, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster mantan pegawai Kominfo.

“Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian dia malah diganti. Bukan diproses, tapi digantikan,” ungkap Rajo.

Baca juga: Pengakuan PNS yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun, Saya Ingin Pensiun dan Dekat Sama Keluarga

Setoran Rp 15 Miliar

Dalam perkara perlindungan situs judol, Rajo Emirsyah menerima uang Rp 15 miliar.

Uang inilah yang digunakannya untuk foya-foya dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

Dikutip dari Kompas.com, dalam perkara ini ada lima klaster yang diadili.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved