Berita Palembang
EKs Supervisor Teller Bank di Palembang Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 5,2 M
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim tipikor, Sangkot Lumban Tobing SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/7/2025).
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
DIVONIS - Terdakwa Weni Aryanti yang terjerat kasus korupsi kas bank dengan melakukan transaksi ilegal mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan vonis, Rabu (2/7/2025). Weni divonis 4,5 tahun penjara karena merugikan bank plat merah Rp 5,2 miliar.
Karena didesak oleh terdakwa akhirnya saksi Sheisa memberitahukan kepada terdakwa bahwa nomor user dan password miliknya terdapat di belakang buku berwarna oranye.
Kemudian terdakwa mencari buku yang dimaksud saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah mendapatkan nomor user dan password dari dalam buku tersebut.
Kemudian pada tanggal 08 Mei 2024 terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp 5,2 miliar.
Tags
Weni Aryanti
Pengadilan Negeri Palembang
Sangkot Lumban Tobing SH MH
Sheisha Nabila Devindra
Teller Bank
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Palembang
Ditransfer Rp 50 Ribu dari Orang Tak Dikenal, Dwi Nasabah Bank di Palembang Kehilangan Rp 83,5 Juta |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM di SPBU Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Empat Hari Kakak Perempuannya Tidak Kunjung Pulang, Benny Lapor Polisi. |
![]() |
---|
Remaja Putri di Plaju Palembang Dilecehkan Atasan Kerja Saat Sedang Sakit, Modus Pijat Kepala Korban |
![]() |
---|
Diajak Makan Sekali, Wanita Muda di Palembang Jadi Korban Rudapaksa oleh Kenalan Barunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.