Berita Palembang

EKs Supervisor Teller Bank di Palembang Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 5,2 M

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim tipikor, Sangkot Lumban Tobing SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/7/2025).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
DIVONIS - Terdakwa Weni Aryanti yang terjerat kasus korupsi kas bank dengan melakukan transaksi ilegal mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan vonis, Rabu (2/7/2025). Weni divonis 4,5 tahun penjara karena merugikan bank plat merah Rp 5,2 miliar. 

Karena didesak oleh terdakwa akhirnya saksi Sheisa memberitahukan kepada terdakwa bahwa nomor user dan password miliknya terdapat di belakang buku berwarna oranye. 

Kemudian terdakwa mencari buku yang dimaksud saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah mendapatkan nomor user dan password dari dalam buku tersebut.

Kemudian pada tanggal 08 Mei 2024 terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp 5,2 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved