Berita Palembang
Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM di SPBU Sesuai Prosedur
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan proses distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), kepada masyarakat dilaksanakan sesuai prosedur.
Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan proses distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), kepada masyarakat dilaksanakan sesuai prosedur ketat dan melalui mekanisme pengecekan berlapis.
Hal ini menyikapi, maraknya penjualan BBM ilegal yang bukan diproduksi Pertamina, dan keraguan masyarakat terhadap produk BBM, khususnya BBM subsidi yang dijual Stasiun Pengisian BBM Umum (SPBU).
Menurut Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, pengecekan dimulai dari Terminal BBM, setiap pengisian ke mobil tangki dilakukan pemeriksaan volume, kualitas, serta kelengkapan dokumen sesuai standar operasional.
"Selama perjalanan menuju SPBU, mobil tangki dilengkapi segel keamanan dan sistem monitoring berupa GPS dan CCTV. Selain untuk memastikan produk yang diangkut tetap terjaga jumlah dan mutunya, hal itu juga untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran distribusi BBM, " katanya.
Setibanya di SPBU, diungkapkan Rusminto tim kembali melakukan verifikasi terhadap segel, dokumen, dan kualitas BBM sebelum disalurkan ke tangki timbun SPBU.
Apabila hasil pengecekan di SPBU tidak sesuai, maka pihak SPBU akan menolak untuk dimasukkan ke dalam tangki timbun di SPBU.
Proses ini dijalankan secara konsisten untuk memastikan BBM yang diterima konsumen aman, sesuai standar mutu, dan tepat jumlah.
“Pengawasan berlapis ini merupakan komitmen kami untuk menjaga kualitas layanan dan menjamin distribusi energi yang andal bagi masyarakat di wilayah Sumatera Bagian Selatan,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga senantiasa berkoordinasi dengan PT Elnusa Petrofin selaku mitra transportir BBM untuk memperkuat pengawasan di seluruh jalur distribusi.
"Jika memang terdapat Awak Mobil Tangki (AMT) yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada setiap AMT yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, " pungkasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Dua ODGJ di Gandus Dapat Bantuan Bedah Rumah, Warga Bahu-membahu Bergotong Royong |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Dua Pencuri Gondol Besi Tapak Tiang di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Palembang |
![]() |
---|
Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR RI Rp 50 Juta, Ovi Mawardi Ngaku Masih Numpang di Rumah Orangtua |
![]() |
---|
Pasutri Pencari Barang di Jakabaring Palembang Ditabrak Pengendara Motor, Kedua Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Hasil Mencuri 9 Laptop dan TV Sekolah MTs di Kenten Digunakan Diki untuk Beli Sabu dan Judi Slot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.