Berita Palembang

EKs Supervisor Teller Bank di Palembang Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 5,2 M

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim tipikor, Sangkot Lumban Tobing SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/7/2025).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
DIVONIS - Terdakwa Weni Aryanti yang terjerat kasus korupsi kas bank dengan melakukan transaksi ilegal mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan vonis, Rabu (2/7/2025). Weni divonis 4,5 tahun penjara karena merugikan bank plat merah Rp 5,2 miliar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4,5 tahun kepada mantan teller bank plat merah di Palembang Weni Aryanti, atas kasus tindak pidana korupsi kas bank melalui transaksi ilegal.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim tipikor, Sangkot Lumban Tobing SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/7/2025).

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah sebagaimana dakwaan subsider JPU yang menerapkan pasal 3 Jo 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Memutuskan perbuatan terdakwa Weni Aryanti terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 Jo 18. Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, " ujar Hakim saat membacakan vonis.

Lanjut hakim terdakwa juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tak sampai disitu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 5,2 miliar.

Kalau tidak mampu membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, maka akan diganti pidana kurungan penjara 2 tahun.

"Jika tidak mampu membayar uang pengganti ataupun tidak punya harta benda yang senilai Rp 5,2 miliar maka diganti pidana penjara 2 tahun," lanjut hakim.

Vonis hukuman penjara lebih ringan ketimbang tuntutan JPU sebelumnya, yakni 6,5 tahun penjara. 

Setelah mendengarkan vonis yang ditetapkan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara Supervisor Teller sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS. 

Bermula terdakwa bertugas sebagai PGS (Pengganti Sementara) Teller Supervisor di bank plat merah selama bulan Mei tahun 2024.

Sebelumnya saksi Sheisha Nabila Devindra yang merupakan peserta magang yang ditugaskan sebagai teller.

Lalu terdakwa yang merupakan atasan saksi Sheisha Nabila Devindra meminta nomor user dan password aplikasi teller milik saksi Sheisa Nabila.

Kemudian, ketika saksi Sheisa Nabila Devindra sedang melakukan tugas di luar kantor. Lalu terdakwa kembali menghubungi saksi Sheisa meminta nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved