Breaking News

OTT KPK di OKU

Diperiksa Jadi Saksi Kasus Pokir DPRD OKU, Bupati Teddy Ngaku Tak Tahu Ada Kesepakatan Fee 20 Persen

Ia menegaskan, bahwa tidak mengetahui adanya pembagian jatah 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk panitia proyek.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Angga
BERI KETERANGAN - Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekda OKU Dharmawan Irianto menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dan suap yang menjerat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Pada Senin (30/6/2025). Ia menegaskan, bahwa tidak mengetahui adanya pembagian jatah 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk panitia proyek, karena saat itu bukan lagi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati OKU. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA– Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, angkat bicara soal dugaan keterlibatan dalam kasus biaya kesepakatan Pokok Pikiran (Pokir) proyek di DPRD OKU.

Ia menegaskan, bahwa tidak mengetahui adanya pembagian jatah 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk panitia proyek, karena saat itu bukan lagi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati OKU.

Pernyataan tersebut disampaikan Teddy kepada awak media, usai menjadi Inspektur Upacara pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolres OKU, Selasa (1/7/2025).

“Saya tidak tahu tentang pertemuan di Zuri, tidak tahu soal demo yang diberitakan, karena saat itu saya sedang berada di Jakarta menghadapi proses sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Teddy.

Teddy menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyusunan RAPBD OKU tahun 2025 karena saat itu masa jabatannya sebagai Pj Bupati sudah berakhir.

Pada saat bersamaan, ia dan wakilnya Marjito tengah menunggu hasil gugatan sengketa Pilkada di MK selama sekitar dua bulan.

“Saya tidak ikut dalam pembahasan APBD. Jadi tidak tahu soal adanya kesepakatan biaya proyek tersebut,” ujarnya menegaskan.

Bupati Teddy juga mengungkapkan bahwa dirinya telah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin.

Dalam kasus ini, beberapa nama mencuat, termasuk pejabat dinas dan oknum anggota dewan berinisial MF, UH, dan FY, serta dua kontraktor berinisial SS dan Fablo.

Salah satu pejabat yang terlibat, Ferlan, menjabat sebagai pejabat di Dinas PUPR OKU.

“Sebagai warga negara yang baik, saya hadir dan menghormati proses hukum. Saya berharap kesaksian saya bisa membantu kasus ini menjadi terang benderang,” ucap Teddy.

Ia juga menyampaikan harapannya agar para pihak yang sedang berhadapan dengan hukum diberikan kemudahan dan kelancaran.

Menutup keterangannya, Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengatakan bahwa pihaknya kini tengah fokus melakukan pemulihan dan konsolidasi pemerintahan, demi melanjutkan pembangunan di Kabupaten OKU ke depan.

“Kami akan segera fokus kembali pada agenda pembangunan, agar masyarakat OKU bisa merasakan kemajuan yang nyata,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved