Sosok Topan Obaja yang Jadi Tersangka KPK, Kariernya Melesat Saat Dekat dengan Menantu Jokowi

Topan Obaja Putra Ginting sendiri menjadi sorotan usai ditetapkan tersangka oleh KPK, karena sosoknya dekat dengan menantu Jokowi yakni Bobby Nasution

Editor: adi kurniawan
Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Topan Obaja Putra Ginting sendiri menjadi sorotan usai ditetapkan tersangka oleh KPK, karena sosoknya dekat dengan menantu Jokowi yakni Bobby Nasution 

SRIPOKU.COM -- Sosok Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Topan Obaja Putra Ginting sendiri menjadi sorotan usai ditetapkan tersangka oleh KPK, karena sosoknya dekat dengan menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution

Karir Topan Obaja Putra Ginting pun melesat saat Bobby Nasution menjadi penguasa Medan. 

Lantas siapa Topan Obaja Putra Ginting?

Di kalangan aparatur sipil negara Pemerintahan Kota Medan dan Pemprov Sumut, Topan Ginting dikenal dengan panggilan 'ketua kelas'. 

Sebutan itu melekat lantaran ia memiliki hubungan dekat dengan menantu mantan presiden Jokowi, Bobby Nasution.

Baca juga: OTT di Medan, Tersiar Kabar Ada ASN Terjaring, Diskominfo Sumut Cari Tahu

Topan Obaja merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 2007.

Melansir laman e-lhkpn KPK, pada 2018 Topan mengawali karir di Pemerintah Kota Medan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya pada 2019, Topan Obaja dilantik sebagai Camat Medan Tuntungan. 

Saat Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan, karier Topan Obaja semakin melejit. 

Dia dilantik menjadi Kepala Bagian Sekretaris Daerah Kota Medan. Pada 2022, dia menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.

Setahun setelahnya, pada 2023, Topan Obaja menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. 

Topan dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara pada 24 Februari 2025. 

Selain jabatan definitif, Topan juga beberapa kali sering ditunjuk sebagai pelaksana tugas, seperti Plt Dinas Pendidikan Kota Medan, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, hingga Plt Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut.

Sebelumnya KPK menetapkan Topan Ginting menjadi tersangka korupsi. 

Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena proyek jalan 2023–2025 di wilayah Gunung Tua hingga Sipiongot, dengan total nilai Rp231,8 miliar. 

Diduga Topan Ginting menetapkan upeti Rp8 miliar untuk kontraktor yang bisa mendapatkan proyek tersebut.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved