Breaking News

Nenek Sumi Langsung Lemas Dinyatakan Meninggal saat Mau Pakai BPJS, Kades Dalangnya: Saya Buru-buru

Surat itu bahkan telah ditandatangani para saksi, dibubuhi stempel Kepala Desa Gubug dan Camat Cepogo, serta sudah masuk dalam sistem kependudukan.

Editor: Fadhila Rahma
TribunSolo.com/Tri Widodo
NENEK SUMI HERAN - Kepala Desa (Kades) Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Muh Hamid saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (27/6/2025). Viral Sumi (70), seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi. Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022. 

SRIPOKU.COM - Masih sehat walafiat, nenek Sumi lemas ketika dinyatakan meninggal dunia oleh data pihak BPJS.

Nenek Sumi mengetahui kejanggalan datanya itu ketika hendak berobat menggunakan BPJS.

Nenek bernama Sumi (70), warga Dukuh Banjarsari RT 19, RW 09, dinyatakan meninggal dunia dalam dokumen resmi.

 
Padahal nyatanya Sumi masih hidup dan sehat.

Dokumen kematian atas nama Sumi itu beredar luas di media sosial.

 Dalam surat yang diterbitkan tanggal 9 September 2022, disebutkan bahwa Sumi meninggal pada 4 Agustus 2021. 

Surat itu bahkan telah ditandatangani para saksi, dibubuhi stempel Kepala Desa Gubug dan Camat Cepogo, serta sudah masuk dalam sistem kependudukan.

Kesalahan tersebut berdampak fatal.

 

Baca juga: PRIA Ini Cerdik Pilih Pinggiran Sungai Ogan Baturaja Jadi Lokasi Transaksi, Coba Kelabui Polisi!


Seluruh dokumen kependudukan milik Sumi otomatis menjadi tidak berlaku, termasuk BPJS Kesehatan yang dibutuhkannya untuk berobat.

Keluarga baru menyadari adanya kekeliruan ini saat mengurus layanan BPJS Kesehatan dan mendapat informasi bahwa Sumi telah "dimatikan" dalam data resmi.

Merasa dirugikan, keluarga kemudian mendatangi Kantor Desa Gubug untuk mencari kejelasan. 

Kepala Desa Gubug, Muh Hamid, mengakui kesalahan pihak desa dan langsung mengambil langkah korektif. 

“Kemarin hari Rabu, terus kita langsung proses. Ndelalah Disdukcapil itu gampang sekali. Jadi langsung KK dan KTP itu bisa terbit,” ujar Hamid.

Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved