Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Harta Kekayaan Jadi Sorotan di Tengah Kasus Laptop Rp 9,9 T

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dicekal bepergian ke luar negeri

Editor: adi kurniawan
Kompas.com/Shela Octavia
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

SRIPOKU.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pencekalan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022 yang merugikan negara hingga Rp 9,9 triliun.

Di sisi lain, harta kekayaan Nadiem Makarim juga menjadi sorotan publik lantaran mengalami penurunan drastis selama menjabat sebagai menteri. 

 

Dicekalnya Nadiem Makarim untuk Pemeriksaan Lanjutan
 

Kejaksaan Agung memutuskan untuk mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencekalan ini dilakukan demi memperlancar proses penyidikan. 

Nadiem Makarim masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan penyidik berencana memanggilnya kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam pada Senin (23/6/2025) di Gedung Bundar Kejagung. Ia menyatakan kooperatif dan siap membantu menjernihkan persoalan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan.


 

Dugaan Pengkondisian dalam Pengadaan Laptop Chromebook
 

Penyidik Kejagung mendalami dugaan pengkondisian dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Harli Siregar mengungkapkan bahwa dugaan ini mengemuka saat rapat pembahasan pengadaan Chromebook pada 6 Mei 2020, yang juga dihadiri oleh Nadiem Makarim.

Dalam rapat tersebut, diduga terjadi perubahan rekomendasi dari tim teknis yang awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows menjadi Chromebook, tanpa didasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya.

Hal ini menjadi fokus utama pendalaman penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved