BSU 2025

Penyebab Dana BSU 2025 Belum Dicairkan Meski Verifikasi Sudah Lolos, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Salah satu faktor utamanya adalah proses pencairan dilakukan secara bertahap dan harus melalui serangkaian prosedur administratif

Editor: pairat
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU BELUM CAIR - Tangkapan layar tampilan status yang muncul saat melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut penyebab dana BSU 2025 belum dicairkan meski verifikasi sudah lolos. 

5. Penetapan Penerima Final

Kemnaker menetapkan daftar penerima akhir berdasarkan data yang sudah tervalidasi dan lolos seluruh tahapan pemeriksaan.

6. Pencairan Dana

Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), atau melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank tersebut.

Panduan Validasi BSU 2025 melalui Situs Kemnaker

Setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu melakukan validasi status melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.

Langkah ini merupakan tahapan penting sebelum dana BSU dapat dicairkan ke rekening penerima.

Berikut panduan untuk melakukan validasi BSU 2025:

  1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Ketik kode captcha yang muncul di layar
  4. Klik tombol Cek Status


Status validasi akan langsung ditampilkan secara otomatis.

Proses validasi ini tidak memerlukan login akun, nomor telepon, atau data tambahan lainnya, sehingga relatif mudah dan cepat dilakukan.

Sebagai langkah awal, pekerja juga dapat mengecek status kelolosan melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat email. 

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Berikut persyaratan lengkapnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Penerima Upah)
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai batas upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK)
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
  • Program ini juga mencakup guru honorer dan tenaga pendidik PAUD yang datanya bersumber dari
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved