BSU 2025

Penyebab Dana BSU 2025 Belum Dicairkan Meski Verifikasi Sudah Lolos, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Salah satu faktor utamanya adalah proses pencairan dilakukan secara bertahap dan harus melalui serangkaian prosedur administratif

Editor: pairat
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU BELUM CAIR - Tangkapan layar tampilan status yang muncul saat melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut penyebab dana BSU 2025 belum dicairkan meski verifikasi sudah lolos. 

Sejumlah pekerja mengaku sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, namun hingga kini dana BSU belum masuk ke rekening mereka.

Situasi seperti ini cukup sering terjadi, mengingat proses pencairan dilakukan secara bertahap dan memerlukan waktu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II.

Data sebanyak 4.535.422 calon penerima telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi.

“Biasanya verifikasi dan validasi membutuhkan waktu dua sampai tiga hari. Setelah itu, data akan kami teruskan ke bank penyalur,” ujar Indah dikutip dari Kompas.com  (28/6/2025).

Tahapan Proses Pencairan BSU 2025

Untuk memahami alasan mengapa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum cair meskipun telah dinyatakan lolos verifikasi, penting bagi pekerja untuk mengetahui tahapan pencairan BSU 2025.

Berikut ini adalah alur pencairan BSU sebagaimana dijelaskan melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker:

Pengajuan Data oleh Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan permintaan resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan data calon penerima yang memenuhi syarat.

2. Verifikasi dan Validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

3. Pengembalian Data ke Kemnaker

Setelah diverifikasi, data dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan ulang, guna memastikan tidak ada data ganda atau tidak valid.

4. Penerusan ke Lembaga Penyalur

Data yang telah lolos tahap verifikasi kemudian diteruskan ke lembaga penyalur, seperti bank-bank Himbara atau PT Pos Indonesia, untuk proses pengecekan lanjutan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved