Kapolrestabes Palembang Pantau Dugaan Tindak Pidana Kasus Oknum Mantan Sekwan di Sumsel

Terkait tidak diberlakukan penahanan, Kombes Harryo mengatakan belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan.

|
Editor: Refly Permana
Kolase
KASUS EKS SEKWAN - Penggerebekan eks oknum sekwan di Sumsel yang sedang berduaan dengan wanita bukan muhrim. Saat ini, keduanya tidak ditahan polisi. 

"Sebuah penahanan tidak serta merta harus dilakukan, tentunya ada aturan mainnya. Yang terpenting ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak diwajibkan atau dilarang untuk menahan," jelasnya.

Dirinya memastikan, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menghentikan penyidikan. 

"Peristiwanya jelas, tindak pidananya sudah ada. Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak melakukan penyidikan. Jadi akan tetap kami lakukan (penyidikan-red)," tegasnya kembali.

Sebelum dilepaskan dari penahanan, Harryo menegaskan pihaknya sudah memintai keterangan JA dan MZ selama 1x24 jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa memang benar terjadi tindak pidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved