Kapolrestabes Palembang Pantau Dugaan Tindak Pidana Kasus Oknum Mantan Sekwan di Sumsel
Terkait tidak diberlakukan penahanan, Kombes Harryo mengatakan belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan.
|
Editor:
Refly Permana
Kolase
KASUS EKS SEKWAN - Penggerebekan eks oknum sekwan di Sumsel yang sedang berduaan dengan wanita bukan muhrim. Saat ini, keduanya tidak ditahan polisi.
"Sebuah penahanan tidak serta merta harus dilakukan, tentunya ada aturan mainnya. Yang terpenting ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak diwajibkan atau dilarang untuk menahan," jelasnya.
Dirinya memastikan, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menghentikan penyidikan.
"Peristiwanya jelas, tindak pidananya sudah ada. Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak melakukan penyidikan. Jadi akan tetap kami lakukan (penyidikan-red)," tegasnya kembali.
Sebelum dilepaskan dari penahanan, Harryo menegaskan pihaknya sudah memintai keterangan JA dan MZ selama 1x24 jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa memang benar terjadi tindak pidana.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kapolrestabes Palembang, Urai Kemacetan di Jakabaring Demi Kenyamanan Warga Saat Perayaan HUT RI |
![]() |
---|
Di Balik Seragam, Kehangatan Spatula dan Semangat Kemerdekaan di Dapur Polrestabes Palembang |
![]() |
---|
KAPOLRESTABES Palembang Tangkap Basah Pelajar Bonceng 3 Pakai Knalpot Brong, Mau Ikutan Balap Liar! |
![]() |
---|
Kisah Ayah dan Anak Habisi Pemuda di Palembang, Kondisi Mabuk Pelaku Tuntaskan Dendam 4 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Pembunuh Pemuda di Plaju Palembang Ternyata Bapak dan Anak, Dipicu Dendam Sepupu yang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.