Kapolrestabes Palembang Pantau Dugaan Tindak Pidana Kasus Oknum Mantan Sekwan di Sumsel

Terkait tidak diberlakukan penahanan, Kombes Harryo mengatakan belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan.

|
Editor: Refly Permana
Kolase
KASUS EKS SEKWAN - Penggerebekan eks oknum sekwan di Sumsel yang sedang berduaan dengan wanita bukan muhrim. Saat ini, keduanya tidak ditahan polisi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Heboh oknum mantan sekwan di Sumsel berinisial Ja (38) digerebek berduaan dengan wanita yang bukan muhrimnya inisial MZ.

Saat penggerebekan di kosan wilayah Jalan Gotong Royong, Kecamatan Demang Lebar Daun, aparat kepolisian sampai harus mendobrak pintu lantaran Ja dan MZ bersikeras enggan membukakan pintu.

Namun, kabar terbaru, keduanya sudah dilepaskan setelah diperiksa 1x24 jam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, bahkan belum tahu mengapa anak buahnya memutuskan melakukan tindakan tersebut.

Pantauan Sripoku.com di lokasi kejadian saat penggerebekan sekitar pukul 17.50, warga sekitar mulai berduyun-duyun mendatangi indekos yang berada di Gang Buntu tersebut. 

Warga penasaran karena sejak pukul 14.00 mobil patroli dari Polsek IB I Palembang sudah berada di TKP bersama dengan petugasnya.

Namun, hingga petang kos-kosan itu dikepung warga, JA yang diduga bersama dengan wanita simpanannya tak juga kunjung memperlihatkan batang hidungnya. 

‎Petugas polisi juga ragu melakukan upaya paksa mendobrak pintu tersebut lantaran belum ada laporan polisi resmi.

Istri JA yang ada di lokasi kejadian, YR, lantas bikin laporan ke polisi.

YR juga mengajak kedua mertuanya tak lain adalah orang tuanya sendiri namun Ja enggan membukakan pintu. 

Setelah adanya laporan, polisi akhirnya bisa bertindak dengan mendobrak pintu disaksikan puluhan warga setempat.

Terkait tidak diberlakukan penahanan, Kombes Harryo mengatakan belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan.

Padahal, ia tidak menampik ada temuan pidana dari peristiwa ini.

"Sedang kita proses sesuai dengan aturan mainnya. Saya belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan. Namun benar ada temuan peristiwa pidana, ini menjadi pantauan saya," katanya, Jumat (26/6/2025).

Menurutnya, penahanan terdapat pelaku tidak serta merta harus dilakukan. 

Terutama, bila ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan bukan tindakan kriminal seperti pembunuhan atau penganiayaan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved