Berita Ogan Ilir

Hutama Karya dan Tim Gabungan Tindak 45 Kendaraan ODOL di 4 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera

Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, kebijakan putar balik diterapkan secara tegas.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
GELAR OPERASI GABUNGAN - Petugas gabungan dari Hutama Karya, Polri dan Dinas Perhubungan menindak kendaraan ODOL di Tol Palindra, Rabu (25/6/2025) petang. Penindakan tersebut dilakukan karena kendaraan muatan berlebih dapat merusak jalan dan kerap terlibat kecelakaan lalu lintas. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - PT Hutama Karya (Persero) menindak puluhan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Penindakan yang dilakukan bersama Polri dan Dinas Perhubungan itu dilakukan dalam operasi gabungan selama sembilan hari mulai tanggal 17 hingga 25 Juni lalu.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menerangkan bahwa operasi tersebut dilaksanakan di empat ruas JTTS.

Keempatnya yakni ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka), Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) dan Tol Indrapura-Kisaran (Inkis).

"Di empat ruas tol tersebut kami memeriksa 99 kendaraan. Dari jumlah tersebut tercatat ada 45 kendaraan ODOL," terang Adjib melalui rilis yang diterima TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (26/6/2025).

Adjib melanjutkan, langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kampanye keselamatan jalan untuk Indonesia yang digagas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dijelaskannya, berdasarakan data Kemenhub bahwa 30 hingga 40 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat.

Dengan lebih dari 200 kasus kecelakaan sepanjang 2023 disebabkan truk bermuatan dan berdimensi berlebih.

Adjib juga mengatakan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan. 

“Kendaraan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan,” ujar Adjib.

“Contohnya, ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut 'rutting', mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun,” imbuhnya.

Rutting adalah kerusakan jalan berupa cekungan memanjang pada permukaan jalan yang disebabkan oleh beban lalu lintas berulang.

Untuk di Tol Palindra dan Indraprabu, pengemudi truk yang terjaring operasi diminta menghubungi pemilik kendaraan secara langsung untuk memastikan pesan penegakan sampai kepada pihak yang bertanggung jawab. 

“Beberapa pemilik kendaraan tersambung dan kami sampaikan pelanggaran tersebut, agar ke depan muatan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Adjib.

Selain operasi manual, Hutama Karya juga memperkuat pengawasan dengan teknologi Weigh in Motion (WIM) yang ditempatkan di titik strategis.

Tujuannya untuk mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real time. 

Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, kebijakan putar balik diterapkan secara tegas.

“Kami mengajak seluruh pihak menciptakan jalan tol yang tidak hanya lancar, tetapi juga aman. Hindari beban muatan berlebih, patuhi aturan, karena satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan,” kata Adjib mengingatkan.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved