Berita Viral
NASIB Mantan Finalis MasterChef yang Divonis 34 Tahun Kurungan Penjara, Bunuh ART Asal Indonesia!
Peristiwa tragis terhadap WNI asal Bulukumba, Sulawesi Selatan ini terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang, Sabah
SRIPOKU.COM - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin (28), ditemukan meninggal dunia setelah dianiaya secara brutal oleh dua majikannya di Malaysia.
Peristiwa tragis terhadap WNI asal Bulukumba, Sulawesi Selatan ini terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang, Sabah, Malaysia.
Dua pelaku yang bertanggung jawab atas kematian Nur Afiyah adalah Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), seorang mantan finalis ajang memasak populer MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44).
Keduanya telah dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu.
Selain itu, Ambree juga dihukum 12 kali cambuk, sementara Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena pertimbangan jenis kelamin.
Baca juga: FAKTA Oknum Kades di Ogan Ilir yang Viral Tidur Bareng Istri Orang di Kamar Hotel, Minta Damai!
Apa yang Terungkap di Persidangan?
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Lim Hock Leng, kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah bertindak dengan niat bersama dalam melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
"Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal," ujar Lim.
Ia menegaskan bahwa luka-luka yang diderita korban merupakan hasil dari kekerasan yang dilakukan secara sadar dan terencana oleh kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, dalam persidangan mengungkap bahwa korban mengalami penyiksaan secara rutin, tidak pernah menerima gaji, serta tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.
"Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja," ujar Dacia, menggambarkan betapa tragis nasib yang dialami oleh Nur Afiyah.
Etiqah dan Ambree dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia.
Baca juga: NASIB Nurjana, Pedagang di Palembang yang Depositonya Senilai Rp1,8 Miliar di Bank Mega Sayangan
Pasal ini mengatur hukuman pidana mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun serta tidak kurang dari 12 kali cambuk bagi pelaku pembunuhan.
Dalam kasus ini, pengadilan tidak menjatuhkan hukuman mati, tetapi vonis 34 tahun penjara dan cambuk dianggap mencerminkan keseriusan serta kejahatan berat yang dilakukan oleh keduanya.
Kematian Nur Afiyah menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.
| MISTERI 3 Truk Kontainer Bawang Merah & Bawang Bombay di Jurang Tanjung Sengkuang, Warga Berebutan! |
|
|---|
| GALI Tanah Milik Sendiri untuk Cari Emas Bisa Dipidana, Ahli Hukum : Emas Batangan tak Perlu Izin |
|
|---|
| VIRAL Rumah Polisi Ini Dikepung Warga, Jebak Remaja Bawa Sabu Minta Tebusan Rp80 Juta, Ini Faktanya! |
|
|---|
| KISAH Wahyu Sopir Ambulans yang Meninggal Saat Tugas Antar Jenazah, Kepala Dusun Ungkap Fakta Ini! |
|
|---|
| Awal Lantang Kini Terkesan Takut, Nasib Wanita yang Mengaku Dihamili Oknum Pejabat Setingkat Kabid |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.