Berita Ogan Ilir
FAKTA Oknum Kades di Ogan Ilir yang Viral Tidur Bareng Istri Orang di Kamar Hotel, Minta Damai!
Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh pelapor, SY, yang tak lain adalah suami dari wanita yang berselingkuh dengan E.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir berinisial E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan, mengajukan permohonan mediasi ke pihak kepolisian agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai.
Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh pelapor, SY, yang tak lain adalah suami dari wanita yang berselingkuh dengan E.
Permintaan mediasi itu disampaikan langsung oleh tersangka dan telah difasilitasi oleh pihak Polres Ogan Ilir.
Namun, dalam pertemuan antara kedua pihak, SY menegaskan bahwa dirinya menolak jalan damai karena merasa dirugikan dan dipermalukan atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
“Baik pihak pelapor dan tersangka sudah dipertemukan oleh Polres Ogan Ilir. Mediasi (untuk damai) ditolak pihak pelapor karena ingin perkara ini diteruskan,” kata SY kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Skandal Perzinahan Oknum Kades di Ogan Ilir, Belum Lapor Kekayaan ke KPK Sejak Dilantik
SY mengaku marah dan merasa sangat terhina atas tindakan E yang telah berselingkuh dengan istrinya.
“Ya pastilah tidak mau damai. Istri ditiduri kades. Itu perbuatan sangat terkutuk,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, SY menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil.
“Yang jelas hukum harus ditegakkan,” katanya.
Baca juga: Oknum Kades di Ogan Ilir Diperiksa Terkait Dugaan Selingkuh, Akui Masuk Hotel Tapi Elak Berzina
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan adanya permintaan mediasi dari pihak tersangka.
Namun, ia menjelaskan bahwa kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses tersebut.
“Pengajuan mediasi merupakan hak tersangka. Kami hanya memfasilitasi dan mengundang kedua belah pihak. Soal hasilnya, itu tergantung kesepakatan bersama,” jelas Ilham.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan, E diketahui belum ditahan dan masih menjalankan aktivitas sebagai Kepala Desa Ulak Segara seperti biasa.
Salah satu bukti kuat dalam perkara ini adalah video mesum berdurasi 8 menit 24 detik yang memperlihatkan adegan intim antara E dan selingkuhannya.
Video tersebut sempat tersebar di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Dukungan Restorative Justice Untuk H. Halim dari IAIQI Indralaya dan Forpess Ogan Ilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.