Berita Viral

Finalis Masterchef Divonis 34 Tahun Penjara Bunuh ART Asal Sulsel, Sempat Palsukan Kematian Korban

Etiqah juga menyebutkan bahwa dia dan suaminya baru saja kembali dari liburan di Kundasang.

Editor: Fadhila Rahma
Ist
MASTERCHEF - Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, finalis Masterchef Malaysia. Ia didakwa 34 tahun penjara setelah terbukti membunuh warga Sulsel. 

SRIPOKU.COM - Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong eks finalis MasterChef Malaysia bersama mantan suaminya Ambree Yunos divonis penjara selama 34 tahun oleh Mahkamah Tinggi Kota Kinabalu, Jumat (20/6/2025).

Keduanya dinyatakan bersalah membunuh Asisten Rumah Tangga (ART) yaitu Nur Afiyah Daeng Damin tahun 2021.

 
Nur Afiyah Daeng Damin merupakan ART asal Sulsel.

Ia baru berusia 28 tahun saat dibunuh oleh majikannya.

Nur Afiyah ditemukan tewas dengan luka parah, termasuk luka bakar di sekujur tubuh korban.

Aksi kekerasan itu terjadi antara 8 hingga 11 Desember 2021.

Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

 

MASTERCHEF - Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, finalis Masterchef Malaysia. Ia didakwa 34 tahun penjara setelah terbukti membunuh warga Sulsel.
MASTERCHEF - Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, finalis Masterchef Malaysia. Ia didakwa 34 tahun penjara setelah terbukti membunuh warga Sulsel. (Ist)

Baca juga: Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Minum dari Septic Tank, Penderitaan ART Dianiaya Majikan di Batam


Etiqah dan suaminya Mohammad Ambree Yunos sempat memalsukan kematian ART.

Ia membuat laporan polisi bahwa Nur Afiah tidak sadarkan diri saat ditemukan.

Etiqah juga menyebutkan bahwa dia dan suaminya baru saja kembali dari liburan di Kundasang.

Karena itu, mereka dibebaskan.

Tak hanya itu, pasangan suami istri itu sempat membuat laporan ke pihak kepolisian.

Pada 13 Desember 2021, keduanya melaporkan telah menemukan pembantu mereka di lantai apartemen saat kembali dari liburan di Kundasang.

Namun sehari kemudian, Etiqah dan Yunos diringkus oleh pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved