Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Tangis Keluarga Pecah, Barang Bukti Milik Polisi Korban Penembakan Kopda Bazarsah Ditampilkan
Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (23/6/2025), saat barang-barang milik 3 polisi tewas ditampilkan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (23/6/2025).
Isak tangis keluarga tak terbendung saat Oditur Militer I-05 Palembang menunjukkan barang-barang milik tiga anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang tewas ditembak oleh terdakwa Kopda Bazarsah.
Barang bukti yang ditampilkan di penghujung sidang pemeriksaan 14 saksi tersebut meliputi pakaian, celana, sandal, sepatu, tasbih, dan seragam dinas milik ketiga korban, yakni Aipda Anumerta Petrus, Briptu Anumerta Ghalib, dan AKP Anumerta Lusiyanto.
Semuanya dibungkus dalam plastik. Selain itu, Oditur juga menunjukkan senjata api laras panjang jenis SS1 yang telah dikanibal dengan jenis FNC, yang digunakan terdakwa saat peristiwa berdarah itu terjadi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, sempat menanyakan kepada terdakwa dan saksi apakah senjata tersebut benar digunakan, yang kemudian diiyakan oleh keduanya.
Baca juga: Sidang Penembakan Polisi Way Kanan 14 Saksi Diperiksa, Sidang Kopda Bazarsah Dilanjutkan Pekan Depan
Ketika hakim bertanya kepada keluarga korban apakah barang-barang tersebut ingin dikembalikan, keluarga yang masih dalam duka dan menahan tangis menjawab serempak, "Iya yang mulia."
Hakim menyadari bahwa pengembalian barang tersebut mungkin akan menimbulkan trauma bagi keluarga.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga polisi Way Kanan dengan pemeriksaan 14 saksi ini telah selesai.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 30 Juni mendatang dengan mendengarkan keterangan dari lima saksi tambahan.
Kopda Bazarsah
Polres Way Kanan
Polsek Negara Batin
polisi tewas ditembak
Way Kanan
Pengadilan Militer I-04 Palembang
Aipda Anumerta Petrus Apriyanto
Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta
AKP Anumerta Lusiyanto
Runningnews
Sripoku.com
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.