Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Tangis Keluarga Pecah, Barang Bukti Milik Polisi Korban Penembakan Kopda Bazarsah Ditampilkan

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (23/6/2025), saat barang-barang milik 3 polisi tewas ditampilkan

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
SIDANG - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (23/6/2025), saat barang-barang milik 3 polisi tewas ditampilkan dalam persidangan terdakwa Kopda Bazarsah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (23/6/2025).

Isak tangis keluarga tak terbendung saat Oditur Militer I-05 Palembang menunjukkan barang-barang milik tiga anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang tewas ditembak oleh terdakwa Kopda Bazarsah.

Barang bukti yang ditampilkan di penghujung sidang pemeriksaan 14 saksi tersebut meliputi pakaian, celana, sandal, sepatu, tasbih, dan seragam dinas milik ketiga korban, yakni Aipda Anumerta Petrus, Briptu Anumerta Ghalib, dan AKP Anumerta Lusiyanto.

Semuanya dibungkus dalam plastik. Selain itu, Oditur juga menunjukkan senjata api laras panjang jenis SS1 yang telah dikanibal dengan jenis FNC, yang digunakan terdakwa saat peristiwa berdarah itu terjadi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, sempat menanyakan kepada terdakwa dan saksi apakah senjata tersebut benar digunakan, yang kemudian diiyakan oleh keduanya.

Baca juga: Sidang Penembakan Polisi Way Kanan 14 Saksi Diperiksa, Sidang Kopda Bazarsah Dilanjutkan Pekan Depan

Ketika hakim bertanya kepada keluarga korban apakah barang-barang tersebut ingin dikembalikan, keluarga yang masih dalam duka dan menahan tangis menjawab serempak, "Iya yang mulia."

Hakim menyadari bahwa pengembalian barang tersebut mungkin akan menimbulkan trauma bagi keluarga.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga polisi Way Kanan dengan pemeriksaan 14 saksi ini telah selesai.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 30 Juni mendatang dengan mendengarkan keterangan dari lima saksi tambahan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved