Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Keluarga Polisi Korban Pembunuhan Kecewa dengan Pertanyaan Hakim di Sidang Kopda Bazarsah
Kuasa hukum keluarga polisi yang jadi korban pembunuhan Kopda Bazarsah tidak puas dengan pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum keluarga polisi yang jadi korban pembunuhan Kopda Bazarsah tidak puas dengan pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang saat memeriksa 14 orang saksi dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.
Putri Maya Rumanti SH mengatakan hal yang membuatnya dan keluarga korban tidak puas karena Majelis Hakim terlalu detail menanyakan SOP penggerebekan judi sabung ayam, bukannya fokus ke peristiwa penembakan.
Pertanyaan tersebut justru membuat majelis hakim seolah tidak percaya kepada saksi.
"Sebenarnya mereka (saksi) sudah sampaikan secara fakta, mereka yang ada di lokasi, tapi majelis hakim seolah-olah menyalahkan dan tidak percaya, itu menurut kami," ujar Putri saat sidang diskors.
Karena konteksnya adalah perbuatan terdakwa yang melakukan pembunuhan secara sadis dan keji membuat bukan perihal SOP penggerebekan, sehingga ia menilai majelis hakim menanyakan pertanyaan di luar konteks.
"Apa yang harusnya ditanya Hakim kan perbuatan pelaku, bagaimana dia menembak, siapa yang ada disana. Harusnya fokus ke situ, kami jujur tidak puas. Masalah benar atau tidak kami tak bisa bilang karena yang tahu saksi," katanya.
Putri pun heran majelis hakim sampai bertanya detail tentang SOP, padahal keterangan saksi yang hadir hari ini lebih akurat karena ada di lokasi bersama-sama dengan korban.
"Tadi malah ada pertanyaan soal kenapa tidak diselidiki, tidak briefing, kenapa tidak begini begitu. Kita tidak tahu bagaimana mencekamnya disana, kondisi psikologis secara umum pasti mereka panik dan selamatkan diri," katanya.
Ia juga menyoroti soal keterangan terdakwa yang menyebutkan kalau Bripda Ghalib mengeluarkan tembakan terlebih dahulu.
Padahal menurutnya saat olah TKP sudah diketahui kalau senjata Bripda Ghalib masih terlipat yang artinya belum digunakan.
"Sejak kapan di meja hijau keterangan terdakwa didengar?. Ini saya agak aneh undang-undang Pengadilan yang dipakai sama toh?. Jadi itu harusnya pertanyaan itu yang dikedepankan oleh hakim ini soal melihat tidak terdakwa menembak," tuturnya.
Ibu Bripda Ghalib yang menangis saat persidangan mengaku ia teringat cerita bagaimana anaknya meninggal secara Tragis ditembak oleh terdakwa.
"Saya tadi nangis karena ingat anak saya dihabisi secara membabi buta oleh terdakwa. Lalu keterangan (terdakwa) tidak sesuai dengan teman-temannya anak saya yang sekarang jadi saksi, " kata Suryalina sambil menahan tangis.
Kopda Bazarsah
Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Polres Way Kanan
sabung ayam
Polsek Negara Batin
Putri Maya Rumanti
Judi Sabung Ayam
Sripoku.com
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
6 Pemberat yang Menyeretnya Kopda Bazarsah ke Tuntutan Hukuman Mati dan Pemecatan dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.