Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Keluarga Polisi Korban Pembunuhan Kecewa dengan Pertanyaan Hakim di Sidang Kopda Bazarsah

Kuasa hukum keluarga polisi yang jadi korban pembunuhan Kopda Bazarsah tidak puas dengan pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
KUASA HUKUM -- Putri Maya Rumanti kuasa hukum keluarga tiga orang polisi Way Kanan yang ditembak oleh terdakwa Kopda Bazarsah memberikan tanggapan atas keterangan dan pertanyaan Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (23/6/2025). Putri menolak majelis hakim menanyakan hal yang diluar konteks 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum keluarga polisi yang jadi korban pembunuhan Kopda Bazarsah tidak puas dengan pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang saat memeriksa 14 orang saksi dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.

Putri Maya Rumanti SH mengatakan hal yang membuatnya dan keluarga korban tidak puas karena Majelis Hakim terlalu detail menanyakan SOP penggerebekan judi sabung ayam, bukannya fokus ke peristiwa penembakan.

Pertanyaan tersebut justru membuat majelis hakim seolah tidak percaya kepada saksi.

"Sebenarnya mereka (saksi) sudah sampaikan secara fakta, mereka yang ada di lokasi, tapi majelis hakim seolah-olah menyalahkan dan tidak percaya, itu menurut kami," ujar Putri saat sidang diskors.

Karena konteksnya adalah perbuatan terdakwa yang melakukan pembunuhan secara sadis dan keji membuat bukan perihal SOP penggerebekan, sehingga ia menilai majelis hakim menanyakan pertanyaan di luar konteks.

"Apa yang harusnya ditanya Hakim kan perbuatan pelaku, bagaimana dia menembak, siapa yang ada disana. Harusnya fokus ke situ, kami jujur tidak puas. Masalah benar atau tidak kami tak bisa bilang karena yang tahu saksi," katanya.

Putri pun heran majelis hakim sampai bertanya detail tentang SOP, padahal keterangan saksi yang hadir hari ini lebih akurat karena ada di lokasi bersama-sama dengan korban.

"Tadi malah ada pertanyaan soal kenapa tidak diselidiki, tidak briefing, kenapa tidak begini begitu. Kita tidak tahu bagaimana mencekamnya disana, kondisi psikologis secara umum pasti mereka panik dan selamatkan diri," katanya.

Ia juga menyoroti soal keterangan terdakwa yang menyebutkan kalau Bripda Ghalib mengeluarkan tembakan terlebih dahulu.

Padahal menurutnya saat olah TKP sudah diketahui kalau senjata Bripda Ghalib masih terlipat yang artinya belum digunakan.

"Sejak kapan di meja hijau keterangan terdakwa didengar?. Ini saya agak aneh undang-undang Pengadilan yang dipakai sama toh?. Jadi itu harusnya pertanyaan itu yang dikedepankan oleh hakim ini soal melihat tidak terdakwa menembak," tuturnya.

Ibu Bripda Ghalib yang menangis saat persidangan mengaku ia teringat cerita bagaimana anaknya meninggal secara Tragis ditembak oleh terdakwa.

"Saya tadi nangis karena ingat anak saya dihabisi secara membabi buta oleh terdakwa. Lalu keterangan (terdakwa) tidak sesuai dengan teman-temannya anak saya yang sekarang jadi saksi, " kata Suryalina sambil menahan tangis.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved