Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
14 Anggota Polres Way Kanan & Polsek Negara Batin Jadi Saksi Kasus Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi
13 orang dihadirkan secara offline sedangkan satu diantaranya dihadirkan lewat vidcon.
Editor:
Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SAKSI -- 13 orang saksi yang merupakan anggota polisi dan TNI dihadirkan di sidang kasus pembunuhan Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (23/6/2025). Satu orang hadir lewat daring.
Engga bergegas menuju ke dalam dan mengejar pemain sabung ayam yang berlarian. Ia berhasil mendapatkan satu orang pemain, lalu ada anggota yang berteriak kalau Briptu Anumerta Ghalib tertembak.
"Saya cari-cari sumber suara, ada yang teriak anggota reskrim itu sudah ada yang terjatuh. Ternyata itu Ghalib kemudian saya dekati kemudian dengar Kapolsek juga tertembak, " katanya.
Setelah melihat adanya anggota dan Kapolsek yang tertembak, ia langsung melaporkan kejadian itu ke Kasat Reskrim dan Kapolres Way Kanan.
"Saya hubungi Kasat dan Kapolres, yang mulia lewat video call. Kami disuruh mundur," katanya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.