Berita MUBA

Manajer PT BKI Muhammad Nur Alim Sanggupi Bayar Denda Rp 3 Miliar Terkait Kasus Karhutla di Muba

Kejari Muba resmi mengeksekusi pidana denda sebesar Rp 3 miliar terhadap Muhammad Nur Alim

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Dokumen Kejari Muba
TIGA MILIAR RUPIAH - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin resmi mengeksekusi pembayaran denda pidana sebesar Rp 3 miliar dalam perkara kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan oleh PT Banyu Kahuripan Indonesia. Eksekusi disampaikan dalam konferensi pers pada, Rabu (18/6/2025) di Kejari Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) resmi mengeksekusi pidana denda sebesar Rp 3 miliar terhadap Muhammad Nur Alim, Manajer ISPO dan HSSE PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), pada Rabu (18/6/2025).

Eksekusi ini dilakukan menyusul vonis Pengadilan Negeri Sekayu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 11 Maret 2025, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Muba tahun 2023.

“Denda langsung disetor ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hari ini juga, terpidana kita eksekusi ke Lapas Sekayu,” ujar Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan, SH MH, dalam konferensi pers yang didampingi para kepala seksi.

Vonis dan Kelalaian Fatal

Muhammad Nur Alim divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, atau 2 bulan kurungan jika tidak membayar.

Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini bermula dari dua kebakaran besar di wilayah konsesi PT BKI:

Baca juga: Ini Arti dan Makna Si Cublang, Maskot Porprov XV 2025 di Muba yang Berbentuk Ikan Botia

Karhutla pertama terjadi di HGU 17, Perkebunan Bayung Lencir Afdeling 4 Blok E51, yang membakar 379,34 hektare lahan selama 7 hari.

Karhutla kedua menyusul di HGU 62 Estate Sungai Kubu pada 14 September 2023 dan berlangsung hingga 10 Oktober 2023. Total lahan terbakar mencapai 996,52 hektare.

Meskipun PT BKI memiliki peralatan dan tim penanggulangan karhutla, pengadilan menyatakan bahwa Muhammad Nur Alim lalai menjalankan tugasnya. Ia tidak melaporkan kebakaran ke pimpinan perusahaan, dan tidak mendistribusikan peralatan pemadam yang tersedia.

“Peralatan hanya disimpan, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, upaya pemadaman menjadi terhambat,” ungkap Kejari Muba dalam rilis resminya.

Baca juga: Inilah Tampang Pengedar Narkoba di Lawang Wetan Muba, Dikenal Licin dari Sergapan Petugas!

Proses Hukum Tuntas

Dengan selesainya eksekusi ini, Kejaksaan menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap Muhammad Nur Alim telah selesai sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor perkebunan agar tidak abai terhadap tanggung jawab lingkungan, terutama terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved