Berita MUBA
Manajer PT BKI Muhammad Nur Alim Sanggupi Bayar Denda Rp 3 Miliar Terkait Kasus Karhutla di Muba
Kejari Muba resmi mengeksekusi pidana denda sebesar Rp 3 miliar terhadap Muhammad Nur Alim
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, SEKAYU – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) resmi mengeksekusi pidana denda sebesar Rp 3 miliar terhadap Muhammad Nur Alim, Manajer ISPO dan HSSE PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), pada Rabu (18/6/2025).
Eksekusi ini dilakukan menyusul vonis Pengadilan Negeri Sekayu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 11 Maret 2025, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Muba tahun 2023.
“Denda langsung disetor ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hari ini juga, terpidana kita eksekusi ke Lapas Sekayu,” ujar Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan, SH MH, dalam konferensi pers yang didampingi para kepala seksi.
Vonis dan Kelalaian Fatal
Muhammad Nur Alim divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, atau 2 bulan kurungan jika tidak membayar.
Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini bermula dari dua kebakaran besar di wilayah konsesi PT BKI:
Baca juga: Ini Arti dan Makna Si Cublang, Maskot Porprov XV 2025 di Muba yang Berbentuk Ikan Botia
Karhutla pertama terjadi di HGU 17, Perkebunan Bayung Lencir Afdeling 4 Blok E51, yang membakar 379,34 hektare lahan selama 7 hari.
Karhutla kedua menyusul di HGU 62 Estate Sungai Kubu pada 14 September 2023 dan berlangsung hingga 10 Oktober 2023. Total lahan terbakar mencapai 996,52 hektare.
Meskipun PT BKI memiliki peralatan dan tim penanggulangan karhutla, pengadilan menyatakan bahwa Muhammad Nur Alim lalai menjalankan tugasnya. Ia tidak melaporkan kebakaran ke pimpinan perusahaan, dan tidak mendistribusikan peralatan pemadam yang tersedia.
“Peralatan hanya disimpan, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, upaya pemadaman menjadi terhambat,” ungkap Kejari Muba dalam rilis resminya.
Baca juga: Inilah Tampang Pengedar Narkoba di Lawang Wetan Muba, Dikenal Licin dari Sergapan Petugas!
Proses Hukum Tuntas
Dengan selesainya eksekusi ini, Kejaksaan menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap Muhammad Nur Alim telah selesai sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor perkebunan agar tidak abai terhadap tanggung jawab lingkungan, terutama terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Curi Ponsel, Dua Pria Diduga Pasangan Sejenis Diamankan Polsek Babat Toman Muba |
![]() |
---|
Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Pemuda Sungai Lilin Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Dorong Produktivitas dan Kemandirian Petani, Pemkab Muba Diskon 50 Persen Retribusi Alat Berat |
![]() |
---|
Pemkab Muba Warning Perusahaan Batu Bara, Minta Jaga Jalan dan Keselamatan Warga |
![]() |
---|
Puluhan Anak Umang Kini Punya Identitas, Kejari Muba Peduli Anak Hingga Pelosok Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.