Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

TANGIS Peltu Lubis saat Dengar AKP Anumerta Lusiyanto Tewas Ditembak Kopda Bazarsah, Saya Minta Maaf

Peltu Lubis menjawab dengan menangis dan menyampaikan permohonan maaf dengan suara bergetar, ia merasa sangat bersalah telah terlibat aktivitas judi

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
MENUNDUK - Peltu Lubis terlihat menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Lubis merasa bersalah dan siap menerima konsekuensi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tangis Peltu Yun Heri Lubis pecah saat ditanya mengenai perasaannya usai mendengar Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto ditembak Kopda Bazarsah saat penggerebekan gelanggang judi sabung ayam dan koprok yang dikelolanya.

Saat itu Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertanya kepada saksi Lubis.

"Apa perasaan saudara saat tahu Kapolsek tertembak? ," tanya Hakim Ketua, Senin (16/6/2025).

Peltu Lubis menjawab dengan menangis dan menyampaikan permohonan maaf dengan suara bergetar, ia merasa sangat bersalah telah terlibat aktivitas perjudian dan melarikan diri saat penggerebekan di Negara Batin, Way Kanan.

"Perasaan kami sangat bersalah begitu besar. Saya tidak mau terjadi dan ternyata ada korban meninggal tiga orang itu. Dengan Kapolsek yang sebelumnya ini tidak pernah terjadi," ungkap Peltu Lubis dengan suara bergetar.

"Dari hati yang paling dalam saya memohon maaf kepada keluarga korban," sambungnya.

Baca juga: Kami Izin Buka Peltu Lubis Ngaku Beri Jatah Rp 1 Juta ke Kapolsek Negara Batin Setiap Gelar Judi

DIGIRING -- Dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi di Lampung Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dikawal ketat anggota TNI saat masuk ke gedung Pengadilan militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
DIGIRING -- Dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi di Lampung Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dikawal ketat anggota TNI saat masuk ke gedung Pengadilan militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Kendati demikian ia menyadari apa yang diperbuatnya adalah salah dan Peltu Lubis yang juga menjadi terdakwa dalam perkara perjudian menerima konsekuensinya.

"Dengan almarhum kenal sejak jabat Kapolsek tahun 2024. Kami sering patroli bersama dan pernah sama-sama bertugas mengamankan waktu pengajian akbar. Kaget dengan kejadian ini. Sama Bazarsah saya terima konsekuensinya," katanya.

Baca juga: Peltu Yun Heri Lubis Didakwa Pasal Perjudian, Penasehat Hukum Korban : Enak Banget

Menurutnya, penembakan dilakukan oleh terdakwa utama, Kopda Bazarsah, dengan menggunakan senjata api laras panjang yang telah dimodifikasi secara ilegal.

"Senjata itu jelas berpeluru tajam dan saya pernah melihat sendiri bagaimana terdakwa menembakkannya ke pohon," katanya.

Permintaan maaf Peltu Lubis seperti tidak mampu menggoyahkan keinginan keluarga korban yang ingin hukuman mati terhadap keduanya.

Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto menolak permintaan maaf yang disampaikan Lubis di persidangan.

"Sama pak (dengan Bazarsah) tidak ada maaf. Apa pun alasannya terdakwa harus dihukum mati sih," ujar Sasnia di sela-sela skorsing sidang.

Sasnia mengungkapkan kalau luka yang ditinggalkan tak akan pernah sembuh. 

"Suami saya gugur saat menjalankan tugas negara. Dia tidak layak mati dengan cara seperti itu," tambahnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved