Berita Lubuk Linggau

PRAKTEK Pungli Masih Gencar di Pasar-pasar Lubuklinggau, Sekda Trisko Defriansya Minta Lakukan Ini!

Saat ini perubahan UPT menjadi PD pasar tersebut tengah dalam pembahasan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Eko Hepronis
Pasar Panorama Kota Lubuklinggau - Para pedagang berjualan di Pasar Panorama Kota Lubuklinggau, Kamis (12/6/2025). Pasar Banyak Pungli di Lubuklinggau, UPT Akan Diubah Jadi PD Pasar 

SRIPOKU.COM, LUBUK LINGGAU - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar akan bertransformasi menjadi Perusahaan Daerah (PD) di Kota Lubuklinggau Sumsel.

Saat ini perubahan UPT menjadi PD pasar tersebut tengah dalam pembahasan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansya meminta sebelum pergantian itu dilakukan secara matang, diawali dengan studi komparatif ke daerah lain yang telah berhasil dalam pengelolaan PD Pasar.

“Studi komparatif ini penting agar kita memahami model pengelolaan PD Pasar yang efektif. Targetnya, hasil kajian dan rekomendasi awal sudah harus tersedia pada akhir Juni 2025,” kata Trisko pada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: 26 Orang Warga Lubuklinggau Sumsel Ditipu Berangkat Ibadah Umroh, Pelaku Kabur ke Sleman Yogyakarta

Baca juga: FAKTA Bendera Merah Putih Lusuh di Kantor Lurah Belalau I Lubuklinggau, Camat Ngaku Ditegur Sekda!

Ia menekankan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menyusun teknis pembentukan PD Pasar agar proses dapat berjalan optimal.

Menurutnya, Wali Kota berharap, dengan adanya PD Pasar, pengelolaan pasar di Kota Lubuk Linggau menjadi lebih baik, tertib, profesional, pasar menjadi bersih, PAD meningkat, pedagang terhindar dari pungutan liar sehingga pedagang maupun masyarakat menjadi senang.

Persoalan tata kelola, kebersihan, retribusi, serta parkir harus ditangani secara profesional, sehingga keberadaan PD Pasar dinilai sangat krusial. Untuk itu, kerangka acuan kerja akan disusun secara terstruktur melalui surat tugas resmi dari Wali Kota sebagai dasar legal pembentukan PD Pasar.

Trisko menginstruksikan agar Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Bappeda bersinergi menyusun kajian teknis yang komprehensif.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Lubuk Linggau, Medhioline Sapta Windu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi  ke PD Palembang Jaya Kota Palembang dalam rangka untuk memperbaiki manejemen pengelolaan pasar.

"Untuk optimalisasi peningkatan PAD maka perlu untuk pembentukan PD (BUMD) Pasar," bebernya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved