Berita Lubuk Linggau

Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Suka Menang Muratara Dilimpahkan Kejaksaan

Kasus ini menjerat mantan Kepala Desa Suka Menang, Jamel Abdul Yazir dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp.744.078.479.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: tarso romli
sripoku.com/eko Hepronis
DISERAHKAN KE KEJAKSAAN - Tersangka mantan Kades Suka Menang saat diserahkan penyidik Polres Muratara ke penyidik Kejari Lubuklinggau, Senin (29/9/2025). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2021 di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (29/9/2025).

Kasus ini menjerat mantan Kepala Desa Suka Menang, Jamel Abdul Yazir dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp.744.078.479.

Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armen Ramdhani menyampaikan pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap beserta beserta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik kepolisian.

"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polres Muratara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau," kata Armen dalam keterangan tertulisnya pada wartawan.

Armen menyampaikan pada praktiknya  tahun 2019 -2021, bertempat di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Dalam periode itu tersangka Jamel Abdul Yazer selaku Kepala Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara telah mengelola APBDes Suka Menang 2019 - 2021.

"Tersangka melakukan pemotongan terhadap Penghasilan Tetap Perangkat Desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021 untuk menambah gaji tambahan Operator Siskeudes," ungkapnya.

Untuk selanjutnya terdapat 3 kegiatan fisik yaitu Pasar Kalangan, Jambanisasi (MCK) dan Rabat Beton,  di mana pada 3 kegiatan fisik tersebut kekurangan volume.

Sebagaimana Laporan Hasil  Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara /Daerah dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024, Tanggal 31 Desember 2024 kerugian negara sebesar Rp.744.078.479.

Baca juga: Gotong-Royong Warga Jadi Kenyataan, Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Al Hikmah Sukarami

Dengan demikian perbuatan tersangka telah Melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Korupsi Dana Desa (DD) Jamel Abdul Yazir, mantan Kepala Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dijebloskan ke penjara.

Tersangka ditangkap pihak kepolisian resort Muratara pada Jumat (26/9/2024) lalu di kediamannya.

Jamel diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD periode tahun anggaran 2019–2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.700 juta.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama  mengatakan dalam pengungkapannya penanganan kasus korupsi ini membutuhkan waktu panjang karena harus mengedepankan bukti yang akurat.

“Proses ini memang terkesan lambat, namun penyidik tidak bisa gegabah. Semua berkas harus benar-benar lengkap agar bisa diajukan ke pengadilan,” kata Kapolres saat pers rilis pada wartawan, Senin (29/9/2025).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved