Ustaz di Lubuklinggau Ditahan

Modus Oknum Ustaz di Sumsel Lecehkan Santri, Ajak Korban PKL ke Kebun

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengajak korban yang tak lain adalah santrinya untuk melaksanakan PKL.

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/meta ai
MELECEHKAN SANTRI - Ilustrasi oknum pemuka agama ditangkap polisi (foto hasil rekayasa AI, karakter yang digunakan fiktif belaka). Seorang oknum ustaz di Sumatra Selatan diamankan polisi karena diduga melecehkan santri sendiri. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pemilik pondok pesantren berinisial FI ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya di Musi Rawas.
  • Modus tersangka adalah mengajak korban berusia 17 tahun melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di kebun sawit miliknya.
  • Tersangka mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak empat kali di area perkebunan Desa Pelawe.

 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Seorang oknum ustaz sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Lubuklinggau berinisial FI ditetapkan tersangka kasus pelecehan dan kini ditahan di Polres Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel). 

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengajak korban yang tak lain adalah santrinya yang masih berusia 17 tahun untuk melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL).

Kemudian, korban bersama teman-temannya diajak ke kebun sawit tersangka yang berada di wilayah Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Musi Rawas mendapat laporan pada 12 Mei 2026 kemarin.

Baca juga: Breaking News: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Ustaz Pemilik Ponpes di Lubuklinggau Ditahan

Kemudian lanjut Kasat, laporan dilakukan proses penyelidikan hingga naik tahap sidik dan hasilnya, memang benar adanya kasus tersebut. Bahkan, dibuktikan dengan hasil visum yang dilakukan korban.

"Setelah itu, uang bersangkutan kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tersangka memang mengakui perbuatan ini, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Musi Rawas," kata Kasat, Kamis (21/5/2026).

Ditambahkan Kasat, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan kepada korban sebanyak empat kali, dimana tiga di antaranya adalah persetubuhan dan satu kalinya pencabulan.

"Lokasinya sama di kebun tersangka di Desa Pelawe, hanya beda waktunya saja," ungkap Kasat.

Dijelaskan Kasat, modus yang dilakukan tersangka, dengan cara mengajak korban untuk melaksanakan kerja praktik lapangan di kebun tersangka.

Namun, saat di kebun, korban diajak ke pinggir sungai alasan mancing.

"Saat itu, posisi mereka sudah berdua. Di situlah aksi tak senonoh itu terjadi," jelas Kasat.

Baca juga: Kondisi Miris Santri Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Takut Bertemu Ustaz dan Mau Pindah Agama

Bahkan masih kata Kasat, hal itu juga dibenarkan saksi-saksi yang tak lain adalah rombongan korban.

Mereka membenarkan posisi saat itu, tersangka dan korban memang pergi ke arah sungai.

"Setelah selesai itu, saksi juga melihat korban ini mukanya agak merah," tegas Kasat.

Ditambahkan Kasat, orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung melaporkannya ke Polres Musi Rawas pada Selasa, 12 Mei 2026.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai saksi pada Senin (18/5/2026), tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung kami amankan di Polres Musi Rawas," tutup Kasat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved