Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Breaking News: 2 Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Keduanya tampak mengenakan baju kuning dan pada saat turun dan dibawa ke dalam ruang sidang dikawal ketat oleh anggota TNI.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
DIGIRING -- Dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi di Lampung Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dikawal ketat anggota TNI saat masuk ke gedung Pengadilan militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sidang perdana dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi di Lampung termasuk Kapolsek Negara Batin Anumerta AKP Lusiyanto menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Tersangka kasus ini adalah Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis.

Pantauan di Pengadilan Militer, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09:00 WIB.

Keduanya tampak mengenakan baju kuning dan pada saat turun dan dibawa ke dalam ruang sidang dikawal ketat oleh anggota TNI.

Sampai saat ini awak media masih menunggu dimulainya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diberitakan sebelumnya berkas perkara milik kedua tersangka diserahkan Oditurat Militer I-05 Palembang kepada Pengadilan militer I-04 Palembang pada 23 Mei 2025.

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian mengatakan sidang perdana perkara dua oknum TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis akan digelar pada 11 Juni 2025.

"Setelah itu semuanya menjadi kewenangan majelis hakim, setelah itu hakim menetapkan hari sidang.

InsyaAllah tanggal 11 Juni 2025 hari Rabu (sidang perdana)," ujar Kolonel Fredy kepada awak media.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved