Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Surat Usulan Pemakzulan Wapres Sudah Dikirimkan ke DPR, Pakar Hukum Minta Purnawirawan TNI Dipanggil

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari meminta agar para purnawirawan TNI yang telah mengusulkan pemakzulan Gibran itu dipanggil.

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
ISU PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Surat Pemakzulan sudah dikirimkan, pakar hukum minta Purnawirawan TNI dipanggil 

"Karena itu mungkin akan membantu secara politik anggota DPR untuk mengusulkan juga ke forum Paripurna DPR," imbuh Feri.

MONOLOG RAKABUMING RAKA -  Potret Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka yang diakses Sripoku.com dari laman Youtube @Gibran Rakabuming Kamis (24/4/2025).
MONOLOG RAKABUMING RAKA - Potret Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka yang diakses Sripoku.com dari laman Youtube @Gibran Rakabuming Kamis (24/4/2025). (Tangkapan layar youtube)

Mantan Ketua MK Sebut Pemakzulan Gibran tak Akan Berhasil

Sementara itu, Isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan dari mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Disebutkan Jimly Asshiddiqie kemungkinan pemakzulan Gibran ini akan gagal lantaran Wapres dilindungi Presiden Prabowo.

Diketahui Surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani sejumlah Jenderal Purnawirawan TNI ngotot mendesak pemakzulan Gibran.

Jimly Asshiddiqie menyebut proses pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, harus dimulai dari DPR RI agar dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah. 

"Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK). Itu lho." dilansir Sripoku.com dari Kompas.com Senin (9/6/2025).

Jimly mengatakan MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pemakzulan, namun proses tersebut hanya dapat berjalan jika DPR menyetujui usulan itu dengan dukungan dua per tiga suara anggota DPR dan dua per tiga seluruh fraksi dalam sidang paripurna. 

“Nah, sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus apa mau? Jadi, jangan tanya," ujarnya.

"Tanyanya kepada KIM plus, koalisi permanen, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, yang ketua umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia," ungkap Jimly. 

Apabila DPR menyetujui surat pemakzulan tersebut, langkah selanjutnya adalah membawa keputusan itu ke MK. 

Setelah itu, surat pemakzulan akan disampaikan kembali ke MPR RI. 

Namun, Jimly menganggap kecil kemungkinan proses ini akan benar-benar terjadi, mengingat konfigurasi politik di DPR saat ini didominasi oleh KIM, yang merupakan pengusung pasangan Prabowo-Gibran. 

"Tapi, saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden," ucapnya. 

 "Gitu lho. Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia menjadi anggota kabinetnya," imbuh Jimly. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved