Berita Ogan Ilir
Polda Sumsel Amankan Bandar Narkoba di Ogan Ilir dengan 4 Kg Sabu dan 3 Ribu Ekstasi
Dalam operasi senyap pada Minggu (8/6/2025) malam, aparat kepolisian meringkus tiga terduga bandar narkoba
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.
Dalam operasi senyap pada Minggu (8/6/2025) malam, aparat kepolisian meringkus tiga terduga bandar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 4 kilogram dan lebih dari 3.000 butir pil ekstasi.
Operasi yang dilakukan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel ini berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Mereka adalah BS dan EO, keduanya warga Pemulutan Selatan, serta NN yang merupakan warga Pemulutan Barat.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Para pelaku diamankan beserta barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar," ungkap seorang informan dari Polda Sumatera Selatan, Senin (9/6/2025).
Informasi ini juga mengonfirmasi bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dari Direktorat Polda Sumsel yang langsung terjun ke lapangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Dolifar Manurung, membenarkan adanya penangkapan besar ini.
Meskipun belum bisa memberikan detail lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
"Iya, benar. Masih dalam pengembangan. Mohon doanya," ucap Kombes Dolifar saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.