Berita MUBA
Dua Motor Raib Saat Korban di Sawah dan Bertamu, Tim Spartan Polsek Sanga Desa Amankan Pelaku
Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM , SEKAYU -- Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni Jepri dan Ardi
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun V Desa Ngunang. Korban, Iswandi Afrika bin Mahrim (48), warga Dusun II Desa Ngunang, kehilangan sepeda motor saat sedang berkunjung ke rumah warga bernama Zainal alias Enol.
Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara motornya dinyalakan. Ia segera keluar dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di pekarangan depan rumah telah hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 dan melapor ke Polsek Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, M.Si mengatakan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim Spartan untuk melakukan penangkapan.
Pelaku Jepri akhirnya ditangkap pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 03.51 WIB di Rompok Sungai Petai Desa Ngunang. Dalam pemeriksaan, Jepri mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Doni di Sekayu seharga Rp2.000.000,''ujar Joharmen.
Kasus kedua terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni pada Kamis, 22 Mei 2025 dan diketahui sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun VII Desa Ngunang.
Korban, Sahirin bin Mustopa (alm), seorang wiraswasta berusia 68 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna putih yang ia parkir di jalan setapak saat pergi mengangkat jaring ikan di sawah.
Saat kembali sekitar pukul 07.30 WIB, sepeda motor miliknya telah raib. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp6.000.000.
Pelaku Jepri pada aksi ini tidak sendiri ia bersama Ardi bin Usman, ditangkap di Desa Terusan pada pukul 05.17 WIB.
Keduanya langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum.
Mereka mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada seseorang bernama Darul di wilayah Tran Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan,”jelasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Tim Spartan Polsek Sanga Desa
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen
Jefri dan Ardi pencuri motor
Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin
Warga Binaan Perempuan Lapas Sekayu Antusias Ikuti Lomba Karaoke, Peringati HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Persoalan Suban IV, Yusnin Tomas Muba : Ini Soal Wilayah Bukan Urusan Perusahaan |
![]() |
---|
Jalan Penghubung Sekayu–Teladan Ambles, Pemkab Muba Akan Bangun Jembatan Bailey untuk Akses Warga |
![]() |
---|
Kasus Penadahan Dihentikan, Suharto Kembali ke Keluarga Lewat Jalur Restorative Justice |
![]() |
---|
Pemkab Muba Tekankan Peran Perusahaan di Ring Satu Tak Lepas dari Tanggungjawab Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.