Berita Lubuk Linggau
Oknum Guru Olahraga SMKN 1 Lubuklinggau Cabuli Siswi, Ngakunya Khilaf
Oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau Arwan Yanheta yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur mengaku khilaf.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, LUBUK LINGGAU - Oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau Arwan Yanheta yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur mengaku khilaf.
Arwan Yanheta masuk penjara setelah didemo ratusan pelajar karena perbuatan cabulnya kepada 8 siswi.
Salah satunya Bunga (bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban cabul dari tersangka Arwan Yanheta.
Akibat perbuatannya orang tua Bunga S (57) melapor ke Polisi dan minta Arwan ditangkap Polisi.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Arwan mengaku tidak mempunyai kelainan seksual melainkan saat melakukan aksi cabul karena khilaf.
"Saya khilaf," kata Arwan saat press rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan kasus ini terungkap karena tersangka melakukan perbuatan cabul saat berada di sekolah.
Peristiwa itu terjadi di sekolah pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib.
"Ceritanya tersangka menyuruh korban untuk datang ke ruang olahraga menemui tersangka. Setelah korban sampai di ruangan olahraga," ungkapnya.
Tersangka menyuruh korban untuk tetap berdiri di ruangan olahraga dan saat korban sedang berdiri, tiba-tiba tersangka memeluk korban dari arah depan dan memegang pantat korban.
"Kemudian tersangka mencabuli korban juga dari depan, setelah mencabuli korban kemudian tersangka menyuruh korban untuk pergi dan kembali ke kelas," ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke orang tuanya dan orang tuanya tidak terima dan melaporkan ke jadian itu ke Polres Lubuklinggau.
Kemudian pada Jumat (23/5/2025) pelajar melakukan demo dan pelaku langsung diamankan polisi, lalu pada hari Sabtu tanggal 24 April 2025 kemarin Polisi melakukan gelar perkara dan menangkap tersangka.
Di hadapan Polisi Arwan sempat secara tegas menyangkal bila ia telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut.
Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Dan (2) UU 17/2016.
"Ancaman hukumannya terancam 12 tahun penjara," ungkapnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Guru SMKN 1 Lubuk Linggau
Guru Cabuli Siswi
Guru SMKN 1 Lubuklinggau Cabuli Siswi
Guru Olahraga Cabuli Siswi
Arwan Yanheta
| Dua Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Kelingi, 1 Berhasil Diselamatkan dan Satunya Hilang Tenggelam |
|
|---|
| Pengendara Aerox Tewas Terlindas Avanza di Lubuk Linggau, Penumpang Motor Terpental ke Atas Mobil |
|
|---|
| IRT di Lubuk Linggau Ditusuk Tetangga Saat Menggendong Bayi, Untung Tetangga Lain Segera Menolong |
|
|---|
| Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Suka Menang Muratara Dilimpahkan Kejaksaan |
|
|---|
| Mulai 1 Oktober 2025 Tak Ada Lagi Pungutan Liar di Pasar, Kecuali dari Disperindag Lubuk Linggau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.