Berita Lubuk Linggau
Oknum Guru Olahraga SMKN 1 Lubuklinggau Cabuli Siswi, Ngakunya Khilaf
Oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau Arwan Yanheta yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur mengaku khilaf.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, LUBUK LINGGAU - Oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuklinggau Arwan Yanheta yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur mengaku khilaf.
Arwan Yanheta masuk penjara setelah didemo ratusan pelajar karena perbuatan cabulnya kepada 8 siswi.
Salah satunya Bunga (bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban cabul dari tersangka Arwan Yanheta.
Akibat perbuatannya orang tua Bunga S (57) melapor ke Polisi dan minta Arwan ditangkap Polisi.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Arwan mengaku tidak mempunyai kelainan seksual melainkan saat melakukan aksi cabul karena khilaf.
"Saya khilaf," kata Arwan saat press rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan kasus ini terungkap karena tersangka melakukan perbuatan cabul saat berada di sekolah.
Peristiwa itu terjadi di sekolah pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib.
"Ceritanya tersangka menyuruh korban untuk datang ke ruang olahraga menemui tersangka. Setelah korban sampai di ruangan olahraga," ungkapnya.
Tersangka menyuruh korban untuk tetap berdiri di ruangan olahraga dan saat korban sedang berdiri, tiba-tiba tersangka memeluk korban dari arah depan dan memegang pantat korban.
"Kemudian tersangka mencabuli korban juga dari depan, setelah mencabuli korban kemudian tersangka menyuruh korban untuk pergi dan kembali ke kelas," ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke orang tuanya dan orang tuanya tidak terima dan melaporkan ke jadian itu ke Polres Lubuklinggau.
Kemudian pada Jumat (23/5/2025) pelajar melakukan demo dan pelaku langsung diamankan polisi, lalu pada hari Sabtu tanggal 24 April 2025 kemarin Polisi melakukan gelar perkara dan menangkap tersangka.
Di hadapan Polisi Arwan sempat secara tegas menyangkal bila ia telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut.
Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Dan (2) UU 17/2016.
"Ancaman hukumannya terancam 12 tahun penjara," ungkapnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Guru SMKN 1 Lubuk Linggau
Guru Cabuli Siswi
Guru SMKN 1 Lubuklinggau Cabuli Siswi
Guru Olahraga Cabuli Siswi
Arwan Yanheta
Senggolan dengan Pemotor Ambulance Partai Nasdem Terguling, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Lansia di Lubuklinggau Hilang Tiga Hari Ditemukan Meninggal Tenggelam |
![]() |
---|
PRIA Ini Masuk Penjara Polsek Lubuk Linggau Barat, Dilaporkan Orang Tua Kandung, Ini Kejahatannya! |
![]() |
---|
Mahasiswi Ngekos di Lubuk Linggau Dibacok Pelaku yang Menyatroni Rumahnya |
![]() |
---|
Di Lubuk Linggau Massa yang Menyampaikan Tuntutannya Meminta Anggota DPRD Bertobat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.