Berita Muara Enim

Modus Arisan Online, IRT di Muara Enim Tipu Puluhan Korban Hingga Ratusan Juta

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kata Andaru, aksi penipuan arisan online tersebut telah dilakukan pelaku sejak bulan November 2024.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
ARISAN ONLINE - Tergiur untung besar, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Octa Cahyu Pradini (23), warga Perumahan King Regency Blok B10 Muara Enim, berhasil mengelabui puluhan korbannya dengan modus arisan online yang menyebabkan kerugian ratusan juta. Kelakuan tersangka ini, terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lawang Kidul dan langsung dilakukan pengejaran serta diamankan di Batam ketika sedang dalam pelarian. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM- Tergiur untung besar, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Octa Cahyu Pradini (23), warga Perumahan King Regency Blok B10 Muara Enim, berhasil mengelabui puluhan korbannya
dengan modus arisan online yang menyebabkan kerugian  ratusan juta. 

Kelakuan tersangka ini, terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lawang Kidul dan langsung dilakukan pengejaran serta diamankan di Batam ketika sedang dalam pelarian.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, Selasa (3/6/2025) kejadian tersebut berawal para korban mengikuti sebuah arisan online yang ditawarkan oleh pelaku pada Sabtu 24 Mei 2025.

Para korban langsung tertarik karena diiming-imingi akan mendapatkan keuntungan besar jika mengikuti arisan online tersebut.

"Para korban tergiur untung besar sehingga mereka rata-rata setiap orang mentransfer sejumlah uang Rp 15 juta ke rekening milik pelaku," jelas  Andaru.

Setelah menerima uang transferan dari para korban tersebut, lanjut Andaru, pelaku sempat memberikan keuntungan awal sebagai bentuk pancingan atau umpan untuk menyakinkan para korban.

Kemudian pelaku meminta korban mentransfer kembali uang tambahan dengan diimingi akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.

Merasa sudah mendapatkan keuntungan nyata, para korban percaya dan mengirimkan uang kembali. Namun setelah uang tersebut ditransfer ternyata uang para korban dikunjung dikembalikan apalagi keuntungan yang dijanjikan.

"Setelah itu, uang korban tidak dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi," ungkapnya.

Masih dikatakan Andaru, bahwa modus seperti ini sangat mirip dengan skema ponzi atau arisan bodong, di mana pelaku menciptakan kesan bahwa bisnis atau arisan tersebut menguntungkan agar korban tertarik menanam uang kembali dalam jumlah yang besar.

Dimana tujuannya adalah ingin mengambil uang korban untuk kepentingan pribadi, tanpa niat untuk mengembalikannya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kata Andaru, aksi penipuan arisan online tersebut telah dilakukan pelaku sejak bulan November 2024.

Untuk jumlah korban yang terdata mencapai 25 orang dengan kerugian hingga Rp 356 juta. Namun tidak menutup kemungkinan para korbannya akan lebih banyak sebab ini secara online.

"Uang hasil aksi kejahatan tersebut tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya. Gali lobang untuk tutup lobang lah," bebernya.

Usai mendapatkan laporan dari para korbannya, sambung Andaru, pihaknya memerintahkan Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana terbang menuju Batam.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved