Berita Musi Rawas

10 Tahun Terpisah, Remaja 14 Tahun di Musi Rawas Malah Dirudapaksa Ayah Kandung Sendiri

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra, dan Kanit PPA IPDA Loris, membenarkan kejadian ini.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Mustiawan
DIPERIKSA - Tersangka Gani (40) warga Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas saat diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, Selasa (3/6/2025). Ia diamankan karena sudah berbuat tak senonoh terhadap putri kandungnya. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Seorang ayah bernama Gani (40) tega merenggut paksa masa depan dan kehormatan anak kandungnya sendiri, TA (14), seorang pelajar yang kini tinggal di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Tragisnya, perbuatan keji ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan tiga kali, di saat korban menginap di rumah tersangka.

Kisah kelam ini semakin memilukan mengingat korban dan tersangka telah terpisah selama kurang lebih 10 tahun.

Sejak TA berusia 4 tahun, ia sudah ditinggalkan oleh Gani setelah kedua orang tuanya bercerai. Pertemuan kembali yang seharusnya menjadi momen hangat, justru berujung pada trauma mendalam bagi sang anak.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra, dan Kanit PPA IPDA Loris, membenarkan kejadian ini.

"Sejak umur 4 tahun korban ini sudah ditinggalkan ayahnya yang merupakan tersangka. Sebab ibu korban dan tersangka sudah bercerai sejak lama, sekitar 10 tahun," jelas IPDA Loris pada Selasa (3/6/2025).

Menurut keterangan polisi, aksi bejat Gani bermula pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban menginap di rumah tersangka.

Kala itu, TA tidur di kamar lantai 2, sementara Gani tidur di lantai bawah. Dengan keji, Gani membongkar paku pada papan lantai 2 menggunakan martil, memuluskan jalannya menuju kamar anaknya.

Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, Gani mulai melancarkan bujuk rayunya melalui pesan WhatsApp dengan kalimat singkat, "aku mintak."

Namun, pesan itu hanya dibaca dan tidak dibalas oleh korban. Tak menyerah, Gani melanjutkan aksinya pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Ia terbangun dan langsung naik ke lantai dua melalui celah yang telah dibuatnya.

Saat berada di kamar korban, Gani mendapati TA sedang tidur miring. Ketika korban terbangun dan mengancam akan melaporkan perbuatan ayahnya kepada neneknya, Gani dengan dingin menjawab, "adulah kalau mereka tau, gek kau ku bunuh." Di sinilah aksi persetubuhan pertama dilakukan.

Dua aksi bejat lainnya kembali terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, dan Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Setiap kali selesai melancarkan aksinya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun. "Apabila dilaporkan tersangka juga mengancam akan membunuh korban," tegas IPDA Loris.

Korban yang tak kuasa menahan trauma akhirnya melaporkan perbuatan keji ayahnya kepada ibu kandungnya, yang kemudian segera melaporkan perkara ini ke Polres Musi Rawas.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas pada Kamis (29/5/2025)," imbuh IPDA Loris.

Akibat perbuatannya, Gani dijerat Pasal 81 juncto 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved